kulonprogo

BSN Apresiasi Alsintan Yogya Pakai SNI

Rabu, 5 Februari 2020 | 09:45 WIB

KULON PROGO, KRJOGJA.com - Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya melakukan kunjungan kerja ke  CV Karya Hidup Sentosa di Kulon Progo DIY. pada Selasa (04/02/2020). Kunjungan kerja ke industri penerap SNI dalam rangka mendorong mereka untuk konsisten menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ikut mempromosikan akan pentingnya penggunaan produk ber-SNI.

CV Karya Hidup Sentosa diketahui menerapkan SNI 0738:2014 Traktor pertanian roda dua - Syarat mutu dan metode uji; dan SNI 0738:2014/Amd 1: 2016 Traktor pertanian roda dua - Syarat mutu dan metode uji - Amandemen 1. Selain itu, industri ini juga menerapkan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu.

“Dua industri penerap SNI alsintan yang ada di Indonesia, salah satunya, CV Karya Hidup Sentosa. BSN perlu mencari industri yang bisa menjadi role model dan menginspirasi industri lain agar tergerak menerapkan SNI di bidang alsintan melalui cerita sukses role model tersebut,” ujar Bambang dalam kesempatan kunjungan tersebut. Data industri penerap SNI selain bidang alsintan, lanjutnya bisa diakses di sibangbeni.

Saat ini BSN telah menetapkan 138 SNI alsintan yang bersifat sukarela. Selain SNI traktor pertanian roda dua, SNI lainnya diantaranya SNI 7429:2008 Mesin perontok padi tipe pelemparan jerami - Syarat mutu dan cara uji; serta SNI 0331:2018 Cangkul - Syarat mutu dan metode uji.

SNI 0738:2014 disusun oleh Sub Panitia Teknis (SPT) 65-04-S2, Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan dan Hortikultura sebagai acuan atau pedoman bagi laboratorium penguji dalam rangka jaminan mutu produk alat dan mesin pertanian khususnya untuk traktor roda dua.  “Ruang lingkup standar ini menetapkan syarat mutu dan metode uji traktor pertanian roda dua dengan menggunakan perlengkapan alat pertanian yaitu alat pengolah tanah bajak singkal, bajak piringan, bajak rotary, garu, dan gelebek dengan menggunakan daya motor penggerak,” jelas Bambang.

Dalam SNI ini, traktor pertanian roda dua diklasifikasikan berdasarkan jenis motor penggerak dan daya kontinyu motor penggerak (kelas traktor), serta tipe kopling utama. Adapun, syarat mutu dalam SNI 0738:2014 adalah spesifikasi dan dimensi traktor pertanian roda dua; konstruksi; persyaratan unjuk kerja; serta persyaratan uji pelayanan. 

Bambang menambahkan, terkait syarat mutu terbagi dalam tiga kelas, A, B, dan C. “Sebagai contoh, bobot operasi traktor kelas A lebih kecil atau sama dengan 185 kg, kelas B lebih kecil atau sama dengan 350 kg, kelas C, lebih kecil atau sama dengan 450 kg; serta volume silinder kelas A, 180-400 ml, kelas B, 200 – 520 ml, kelas C, 400-620 ml,” ungkap Bambang.

Sementara terkait uji beban berkesinambungan (continuous loading test), kata Bambang dilakukan uji pada 80% beban maksimum selama 25 jam.

Halaman:

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB