KRjogja.com - KULONPROGO - Petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) diminta memegang teguh netralitas, kemampuan menguasai regulasi dan menjaga stamina agar tetap bugar saat bertugas pada masa tenang hingga pencoblosan 14 Februari 2024.
"Bagi pengawas, netralitas adalah pondasi dalam melakukan kerja-kerja pengawasan. Netralitas mestinya ada sejak dari dalam pikiran kemudian diwujudkan dalam tindakan. Jika kita dapat menginternalisasikan nilai netralitas ke dalam pikiran dan tindakan maka, akan membuat kerja pengawasan semakin tajam. Kita tidak akan ragu-ragu lagi untuk melihat, menilai, mencatat dan menindak sebuah pelanggaran," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo, DIY, Marwanto minta saat Apel Siaga Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Halaman Pemkab Kulonprogo, Minggu (11/2/2024).
Netralitas juga akan membuat pengawas dapat berjalan tegak saat di TPS. Selain itu, akan membuat pihak lain, kekuatan tertentu, menjadi segan mempengaruhi, apalagi mengintervensi petugas. "Kami tegaskan, tidak boleh ada yang mengintervensi pengawas di Kulonprogo termasuk pengawas di TPS," tegasnya.
Baca Juga: Bawaslu Sebar Pengawas TPS di Pemilu 2024, Waspada Netralitas Individu
Marwanto juga menegaskan meski pengawas TPS menguasai regulasi tapi hal itu tak akan banyak berarti jika tidak didukung sikap netralitas. Jika pengawas TPS bersikap partisan, implementasi terhadap penguasaan regulasi mendadak bisa akan menjadi tumpul. Sikap partisan dan tidak netral bisa mengaburkan cara pandang kita atas fakta-fakta dan kejadian yang sebenarnya. Sebaliknya, netralitas/ independensi yang tanpa didasari penguasaan regulasi akan menjadikan kerja-kerja pengawasan kita kurang terukur dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Keduanya, netralitas dan penguasaan regulasi, tak akan maksimal sebagai senjata dalam melakukan pengawasan jika jiwa dan raga kita tidak dalam kondisi yang fit, bugar. Sehingga pandai-pandai lah mengatur waktu. Dalam tiga empat hari ke depan, bagi pengawas pemilu jangan ada aktivitas begadang kecuali untuk melakukan pengawasan," tuturnya.
Baca Juga: Smart Farming: Konsep, Metode, dan Syarat untuk Menyegerakannya di Indonesia
Menurut Marwanto, pengawas TPS juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi, koordinasi dan sinergi, baik dengan sesama jajaran pengawas maupun dengan pemangku kepentingan sesuai tingkatan masing-masing. Regulasi memang telah menentukan bahwa Bawaslu sebagai lembaga yang diberi amanat melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu.
"Tapi kita sadar, Bawaslu tidak bisa berjalan sendirian. Kita harus bersinergi dengan lintas pemangku kepentingan sambil menanamkan sikap saling memahami dan menghormati tupoksi masing-masing," ujar Marwanto. (Rul)