kulonprogo

23 Narapidana Rutan Wates Terima Remisi Lebaran 2024

Rabu, 10 April 2024 | 19:15 WIB
Karutan Wates Erik menyerahkan SK Remisi. (Foto: Widiastuti)

KRjogja.com - KULONPROGO - Sebanyak 23 orang Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul fitri 1445 H/2024 M.

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto seusai Salat Idul Fitri, Rabu (10/04/2024), di Aula dalam Ruran Wates. Hadir jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY untuk melaksanakan monitoring.

Pembacaan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah. Yakni Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: Nomor : PAS-597,598,600.PK.05.04 TAHUN 2024 Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2024 Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Baca Juga: Ini Dia 3 Peran Numpang Lewat Kim Soo Hyun di Drakor yang Bikin Terpana

Kedua puluh tiga napi tersebut terdiri 14 orang mendapatkan Remisi (RK I) Tahun Pertama sebesar 15 hari, 1 orang Remisi (RK I) Tahun Pertama sebesar 1 bulan, 8 orang Remisi (RK I) Tahun kedua sebesar 1 bulan, Remisi Khusus II (RK II) adalah Nihil.

Dikatakan Erik Murdiyatun, saat ini total Warga Binaan adalah 85 Orang. Terdiri Tahanan sejumlah 31 Orang dan Narapidana sejumlah 54 Orang. "Keseluruhannya dalam kondisi sehat," ujar Erik.

Keringanan bagi WBP di Rutan Wates ini diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga: BPTD dan Pemprop Sumbar Sambut Peserta Mudik Gratis di Terminal Anak Air

"Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada Narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama 6 bulan. Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ujar Erik.

Disampaikan pula pesan kepada para warga binaan yang telah mendapatkan remisi agar tetap mempertahankan dalam berkelakuan baik dan tetap ikuti tata tertib yang ada.

Untuk warga binaan yang tak mendapatkan remisi kali ini, diminta agar warga binaan tetap terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menghormati petugas selama menjalani bimbingan di dalam rutan.

"Para Warga Binaan ini telah berkelakuan baik selama dibina dalam rutan, oleh karena itu mereka layak menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Rutan Kelas IIB Wates akan terus meningkatkan pelayanan serta mengubah paradigma pemasyarakatan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran dengan melaksanakan pelayanan berbasis teknologi informasi," tandas Erik. (Wid)

 

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB