kulonprogo

Revisi Perda KTR Diharapkan Mampu Sesuaikan Kondisi di Lapangan

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:20 WIB
Wabup Ambar Purwoko saat FGD Revisi Perda KTR (Widiastuti )

Krjogja.com - KULONPROGO - Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan mampu menyesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional serta kondisi aktual di lapangan. Wakil Bupati (Wabup) Kulonprogo Ambar Purwoko mengajak semua pihak untuk tidak hanya melihat regulasi sebagai larangan, tetapi juga sebagai peluang membangun kehidupan yang lebih sehat dan tertib.Yang penting itu bukan hanya membuat aturan, tapi bagaimana aturan itu memberi manfaat dan tidak membebani masyarakat

"Terkait revisi Perda KTR, berharap pendekatan yang bijak antara kepentingan kesehatan dan peluang usaha. Kita perlu duduk bersama, mengkaji manfaat dan mudaratnya. Jangan sampai niat baik kita untuk melindungi kesehatan justru mematikan potensi lokal atau memberatkan pelaku usaha,” kata Ambar Purwoko dalam Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2014 tentang KTR, di Pondok Makan Omah Mbeji Wates, Selasa (22/7).

Baca Juga: Podcast Sapa Infrastruktur Eps. 3 Bakalan, Merapi, dan Warisan Geologi yang Tak Boleh Dilupakan

FGD ini menjadi forum strategis untuk menyerap masukan dari berbagai pihak dalam rangka menyempurnakan regulasi yang mengatur KTR di wilayah Kulonprogo.
Selain wabup, hadir pula Ketua DPRD Kulonprogo Aris Syarifudin, Kepala Dinas Kesehatan dr Sri Budi Utami MKes, sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Event Organizer Kulonprogo, Entertainment, dan Perwakilan Serikat Pekerja Rokok.

Ambar menegaskan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap masukan dan siap mengevaluasi demi kemaslahatan masyarakat. “Insyaallah, kalau kita mengikuti aturan, niat baik, dan menjaga kebersamaan, semua akan berjalan dengan aman dan benar,” tandasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Aris Syarifudin menyampaikan bahwa setiap perda yang lahir ke depan harus melalui pertimbangan matang, tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Cicilan Rp 1 Juta Perbulan, ASN Bisa Dapat Rumah Layak di Purbalingga

"Kita sepakat, Perda bukan hanya soal pelarangan, tapi juga harus membuka ruang bagi pertumbuhan. Jangan sampai malah membatasi potensi, apalagi membebani pertumbuhan ekonomi daerah. Kita ingin perda yang adil, masuk akal, dan bermanfaat bagi rakyat,” ujar Aris.

Dalam konteks inilah, Aris mendorong agar kajian akademik maupun hukum terhadap Perda KTR ke depan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan kreatif yang tetap etis, termasuk peluang kerja sama atau sponsorship yang sah dan tidak melanggar prinsip kesehatan.

Aris berharap agar kebijakan daerah, termasuk Perda KTR ini benar-benar mampu membawa kesejahteraan dan rasa keadilan bagi masyarakat. “Tujuan akhir dari semua kebijakan kita adalah kemaslahatan. Perda ini harus menjadi bagian dari jalan menuju itu,” pungkas Aris.

Sementara itu Ketua Pimpinan Daerah (PD) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto yang hadir dalam acara tersebut menyatakan, pentingnya revisi Perda KTR dilakukan secara bijak dan berkeadilan. Dengan revisi yang cermat dan adil, diharapkan kebijakan KTR di Kulonprogo tetap bisa melindungi kesehatan publik, tanpa mengabaikan sektor ekonomi yang legal dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Menurut Waljid, situasi dan kondisi terkini di Kulonprogo sudah banyak berubah dibanding saat perda itu diberlakukan lebih dari satu dekade lalu. Oleh karena itu, revisi diperlukan agar kebijakan tetap relevan dan dapat diterima semua pihak.

"Kami berharap pelaksanaan perda dapat memberikan ruang yang adil bagi semua sektor yang terkait, khususnya ekosistem pertembakauan dan industri rokok. Pemda hendaknya menghindari pendekatan yang dominan sepihak, serta mengedepankan harmonisasi dalam penyusunan aturan,” tegasnya.

Penerapan Perda KTR selama ini, disoroti Walji tidak sepenuhnya berkeadilan, terutama karena adanya Surat Edaran Bupati yang mendukung kebijakan pelarangan iklan rokok secara total serta penutupan display rokok di toko dan minimarket.

Halaman:

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB