kulonprogo

Revisi Perda KTR Diharapkan Mampu Sesuaikan Kondisi di Lapangan

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:20 WIB
Wabup Ambar Purwoko saat FGD Revisi Perda KTR (Widiastuti )

"Larangan semacam itu bisa saja diatur, karena berdampak langsung terhadap pelaku usaha dan konsumen,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Salah satunya adalah dengan menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai acuan dalam proses revisi Perda KTR di Kulonprogo.

"PP Nomor 28 Tahun 2024 harus dijadikan momentum oleh Pemkab Kulonprogo untuk memperbarui Perda Nomor 5 Tahun 2014, termasuk regulasi turunannya seperti Peraturan Bupati, Surat Edaran Bupati. Peraturan baru nanti harus mencerminkan rasa keadilan dan membawa dampak harmonis di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Wid/Rul)

Halaman:

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB