KRjogja.com - KULONPROGO - Sikap warga calon maupun pengguna lahan Pakualaman Ground (PAG) atau Tanah Pakualaman di Kabupaten Kulonprogo yang mengajukan serat palilah melalui pemerintah kalurahan (pemkal) mendapat respon positif dari Pura Pakualaman.
"Pengajuan serat palilah penting dilakukan sebagai bukti legalitas pemanfaatan lahan PA dan itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49/2018 tentang Pemanfaatan Tanah Kadipaten Pakualaman," tegas KMT Pangarsowijoyo, dari Urusan Panitikismo Kadipaten Pakualaman saat menyaksikan pengukuran dan pemasangan patok sementara batas lahan PA di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kulonprogo, Selasa (29/7/2025).
Dalam proses pengukuran dan pemasangan patok batas lahan PA, Urusan Panitikismo Kadipaten Pakualaman menggandeng Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), selama petugas KJSB Indra Pramudita dan Rekan melakukan pengukuran di wilayah Kalurahan Triharjo disaksikan Lurah setempat Suyanto, Jagabaya Bambang Handaya, Babinsa Koramil 01/Wates, Kodim 0731/ Kulonprogo Serka Wahyudi dan warga calon pemanfaat tanah Kadipaten Pakualaman.
KMT Pangarsowijoyo mengungkapkan rasa senangnya terhadap sikap warga calon pemanfaat di Triharjo. Hal tersebut dinilainya kesadaran masyarakat akan alas hak mulai meningkat. "Permohonan pemanfaatan lahan Kadipaten Pakualaman dari warga menandakan adanya kesadaran terhadap legalitas pemanfaatan lahan tersebut. Sehingga kami menyambut baik permohonan serat palilah," ungkap pria bernama Ir Sukoco MM.
Pihak Kadipaten Pakualaman tambahnya tidak pernah mempersulit warga yang mengajukan permohonan pemanfaatan lahan Kadipaten Pakualaman demi peningkatan kesejahteraan masyarakyat. Pengajuan legalitas pemanfaatan lahan Kadipaten Pakualaman juga merupakan wujud nyata penataan administrasi penggunaan tanah Kadipaten Pakualaman.
"Kadipaten Pakualaman berkomitmen menata administrasi penggunaan lahan dan serat palilah merupakan surat pemberian izin pemanfaatan sebelum diterbitkannya serat kekancingan,” ujarnya menambahkan serat palilah tidak hanya menjadi dokumen resmi tapi juga memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama menempati lahan PAG.
Baca Juga: Mahasiswa Menjadi Sasaran Peredaran Narkotika Jenis Baru
"Dengan adanya dokumen tersebut tentu masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam penggunaan lahan PAG. Mengingat dokumen tersebut sangat penting maka kami mengimbau warga menjaganya dengan baik. Yang tidak kalah pentingnya kami minta warga juga menjaga aset milik PA sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu Lurah Triharjo, Suyanto menyampaikan terima kasih pada Pura Pakualaman memberi kesempatan warganya untuk mendapatkan izin memanfaatkan PAG. "Matur nuwun Urusan Panitikismo Kadipaten Pakualaman bersedia turun lapangan ke Triharjo menyaksikan langsung pengukuran dan pemasangan patok lahan PAG di wilayah kami. Hingga saat ini banyak aset PAG yang memberikan manfaat bagi masyarakat untuk berbagai kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Salah satu warga pemohon serat palilah PAG, Tigiyanto merasa bersyukur atas respon positif pihak Kadipaten Pakualaman terhadap keinginannya untuk bisa memanfaatkan tanah PA. "Dengan kehadiran Urusan Panitikismo Kadipaten Pakualaman dan petugas KJSB melakukan pengukuran menaruh harapan besar bagi saya dan warga lain untuk segera mendapatkan serat palilah. Sehingga dalam pemanfaatannya nanti kami tenang karena sudah mengantongi izin dari Kadipaten Pakualaman,” ujarnya. (Rul)