kulonprogo

Dewan Prihatin, Jumlah ODGJ Di Kulonprogo Meningkat

Minggu, 9 November 2025 | 21:15 WIB
Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin (dua kanan) dan Ketua Komisi IV Edi Prioyono (kanan) saat menyerahkan bantuan pada keluarga ODGJ di Sogan, Wates. (-Asrul Sani)


KULONPROGO (KRJogja.com) - Ketua DPRD Kulonprogo Aris Syarifudin dan Ketua Komisi IV Edi Priyono mengaku prihatin terhadap tingginya jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah kabupaten ini. Sementara psikiater dan pendamping serta fasilitas penanganan mereka relatif minim.

Berdasarkan data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo jumlah ODGJ saat ini yang terdeteksi mencapai 1.200 orang. Sementara penanganan terhadap ODGJ dan ODGJ terlantar masih banyak menemui kendala. Faktor penyebab minimnya penanganan ODGJ di antaranya terbatasnya sumber daya seperti psikiater dan petugas sosial.

Menurut Aris Syarifudin, terbatasnya fasilitas trasportasi khusus seperti mobil operasional, ambulan turut menyebabkan penanganan ODGJ belum maksimal. Selama ini pihak yang dengan sura rela menangani ODGJ banyak menggunakan kendaraan pribadi. hal tersebut tentu menjadi masalah.

Baca Juga: Masyarakat dan Komunitas Rayakan Daihatsu Kumpul Sahabat
Menanggapi kondisi tersebut, politisi PDI Perjuangan ini mempersilahkan warga memanfaatkan mobil Sekretariat DPRD (Setwan) Kulonprogo di pinjam pakai untuk membantu warga yang mempunyai masalah sosial, seperti ODGJ, orang sakit atau mau melahirkan yang kesulitan alat transportasi.

"Menanggapi keluhan teman-teman Dinsos, tidak ada mobil menangani ODGJ maupun yang terkena masalah sosial maka DPRD siap memfasilitasi kendaraan Sekretariat untuk dipakai mengangkut ODGJ maupun penanganan permasalahan sosial lainnya," kata Aris Syarifudin usai menyerahkan bantuan bagi keluarga dengan ODGJ di Padukuhan Trimulya, Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates, Kulonprogo, DIY, kemarin.


Inisiatif populis Ketua Dewan itu sudah sesuai amanah perundang-undangan meliputi PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS, Permendagri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan SE Mendagri No 700/1797/SJ Tahun 2005 menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama di luar jam kerja misalnya untuk mudik, hajatan atau kegiatan nondinas.

Baca Juga: ITB Ungkap Cara Perkuat Skin Barrier Bayi Secara Alami

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD setempat, Edi Priyono mengungkapkan, contoh kasus tingginya jumlah ODGJ di kabupaten ini adalah di Padukuhan Trimulya, Kalurahan Sogan, Wates. Dalam satu kartu keluarga (KK) terdapat tiga ODGJ, sementara keluarga yang sehat sudah berusia lanjut dan sakit–sakitan sehingga tak mampu mendampingi anggota keluarga ODGJ. Ironisnya warga sekitar juga tak mampu kalau harus mendampingi selamanya karena perilaku penderita juga sering merepotkan warga lain," Edi yang ikut mendampingi Ketua DPRD menyerahkan bantuan. (Rul/Wid)

 

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB