Keefektifan penggunaan poster untuk mempublikasikan suatu acara bahkan disadari oleh beberapa himpunan mahasiswa yang biasanya hanya menggunakan baliho dan poster resmi yang ditempel di kampus-kampus.
Salah satu contohnya adalah Khansanida Rachma (20), mahasiswi Arsitektur perguruan tinggi negeri di Yogya. "Kemarin-kemarin poster cuma ditempel di jurusan-jurusan dan universitas lain, tapi tahun ini malah mau nempel poster di jalanan, biar makin banyak yang datang," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa ketika ia dan teman-temannya dalam divisi publikasi menempel poster di universitas lain, hanya diperbolehkan memasang satu atau dua poster saja. "Jadinya gak kelihatan kan posternya," sambungnya.
Begitu juga dengan Vindy Riyana (22), mahasiswi Agribisnis dari perguruan tinggi negeri ini mengatakan, jika memasang publikasi hanya di baliho maka terbatas pada satu titik saja. Ia kemudian bercerita tentang beberapa teman-teman himpunan mahasiswa jurusannya yang rela bangun pagi untuk menempel poster publikasi di tembok-tembok tempat umum.
Vindy sepenuhnya menyadari bahwa aksi tempel poster di tempat umum adalah ilegal. Oleh karena itu, beberapa teman satu panitia yang mereka kenal biasanya menempel poster-poster publikasi tersebut pada dini hari.
Harapannya, agar ketika mereka berusaha mempublikasikan acara mereka, mereka tidak harus berurusan dengan satpol PP yang masih bertugas. "Kalau mau publikasi di ruang publik, kalau pakai baliho mahal banget soalnya. Bikin anggaran membengkak," jelas Vindy. (Salsabila Annisa)