77 Persen Jamaah DIY Lunasi Biaya Haji 2025, Kemenag Ingatkan Batas Waktu

Photo Author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 13:06 WIB
Kabid Pelayanan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Mustofa (Foto IG Kemenag DIY)
Kabid Pelayanan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Mustofa (Foto IG Kemenag DIY)


Krjogja.com - YOGYA  – Animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji tahun 2025 cukup tinggi. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah jamaah haji Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Berdasarkan laporan Kementerian Agama (Kemenag) DIY per Jumat (7/3/2025), dari total 3.111 kuota jamaah haji, sebanyak 2.382 orang (77 persen) telah menyelesaikan pembayaran.

"Progres pelunasan biaya haji sudah cukup baik," ujar Kabid Pelayanan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Mustofa.

Meski mayoritas jamaah sudah melunasi Bipih, masih ada 729 orang (23 persen) yang belum menyelesaikan kewajibannya. Oleh karena itu, Kemenag DIY mengingatkan agar jamaah segera melunasi sebelum batas waktu tahap pertama berakhir pada 14 Maret 2025.

Baca Juga: Pendaftaran Pelunasan Haji Reguler 1446 H Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

"Karena batas waktu pelunasan telah ditentukan, kami mengimbau para jamaah yang belum melunasi agar segera menyelesaikannya agar tidak mengalami keterlambatan keberangkatan," tambah Jauhar.

Progres Pelunasan Haji DIY 2025 (Kemenag DIY)

Tahap II Dibuka Jika Kuota Masih Tersisa
Jika setelah batas waktu 14 Maret 2025 masih terdapat kuota tersisa, Kemenag akan membuka tahap II pelunasan mulai 24 Maret hingga 17 April 2025.

Pada tahap kedua, pelunasan akan diprioritaskan bagi:
1️⃣ Jamaah yang mengalami gagal sistem saat pelunasan tahap I.
2️⃣ Jamaah yang melakukan penggabungan mahram.
3️⃣ Pendamping jamaah haji lanjut usia (lansia).
4️⃣ Pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.
5️⃣ Jamaah haji cadangan.

Kemenag DIY berharap seluruh kuota jamaah haji sebanyak 3.111 orang dapat terisi penuh setelah pelunasan Bipih. Namun, jika masih ada sisa kuota, maka akan dikembalikan ke pusat.

Bagi calon jamaah haji yang belum melunasi, pastikan segera menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan agar tidak mengalami kendala dalam keberangkatan (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X