4. Hentikan segara bentuk komersialisasi dan bisinis di pendidikan tinggi. Karena ini akan berdampak buruk bagi jaminan hak warna negara untuk bisa mendapatkan pendidikan di pendidikan tinggi. Selain bententangan dengan visi mencerdaskan kehidupan bangsa, juga beresiko dalam penelantaran mahasiswa. Jika lembaga pendidikan tinggi diharuskan berbisnis, lalu mengalami kerugian dan dinyatakan pailit, maka assetnya bisa disita oleh pihak terkait, sementara nasib mahasiswa akan terlunta-lunta.
“Karena itu, kembalikan status PTN-BH menjadi PTN dan kembalikan posisi pendidikan tinggi sebagai public goods yang harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat, tanpa ada diskriminasi,” pungkas Ubaid. (*)