Kenapa Harus Menunggu Gelombang Demo Mahasiswa Mas Menteri?

Photo Author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 08:24 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024) (ANTARA/Yashinta Difa )
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024) (ANTARA/Yashinta Difa )

Krjogja.com - Beruntung masih punya mahasiswa yang sensitif. Mereka tanpa lelah melakukan demonstrasi. Terus menyuarakan keberatan atas melonjaknya uang kuliah tunggal (UKT) yang dibebankan kepada para mahasiswa baru.

Seperti diberitakan, sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

Hampir semua mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melakukan unjuk rasa atas tingginya UKT tahun ini. Meski disinyalir ada beberapa mahasiswa yang mendapatkan ancaman dari pihak kampus.

Ihwal tingginya kenaikan UKT yang menjerat mahasiswa baru ini tak bisa dilepaskan dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga: Kasus Korupsi TKD Dituntut 6,5 Tahun, Lurah Maguwoharjo Lemas

Melihat sengkarut yang terjadi di dunia pendidikan tersebut, Komisi X DPR RI lalu menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan uang kuliah tunggal pada beberapa waktu belakangan ini.

Para wakil rakyat pun bersuara lantang terhadap kenaikan UKT di PTN yang dinilai ugal-ugalan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pekan lalu, Nadiem menyatakan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Menurut dia, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Baca Juga: Kemenhub Periksa 984 Bus Pariwisata Selama Libur Panjang Hari Raya Waisak

Bahkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Namun sikap Nadiem yang akrab disapa Mas Menteri itu mulai mulai melunak usai usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Mas Menteri mengaku ikut cemas melihat angka-angka kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).

“Saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan,” kata Nadiem.

Baca Juga: Pekan Keselamatan Jalan 2024 DIY, Dukung Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X