Seharusnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tersebut dikomunikasikan dulu dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum dilaksanakan, sehingga tidak muncul penafsiran yang berbeda-beda.
Ada kata bijak menyebutkan bahwa lebih baik terlambat dari pada tidak sam sekali. Mas Menteri sudah mengambil keputusan tepat dengan membatalkan kenaikan UKT tahun ini.
Yang perlu difikirkan adalah bagaimana solusi bagi sejumlah mahasiswa yang telanjur mundur dari kampus pilihannya gara-gara tidak mampu membayar UKT.
Selanjutnya berilah kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia untuk mengenyam ilmu setinggi-tingginya. Bukankah Pemerintah selalu menggaungkan taget Indonesia Emas tahun 2045?
Tanpa meningkatkan SDM yang unggul, mustahil target itu bisa diwujudkan. (*)