Kenapa Harus Menunggu Gelombang Demo Mahasiswa Mas Menteri?

Photo Author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 08:24 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024) (ANTARA/Yashinta Difa )
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024) (ANTARA/Yashinta Difa )

Seiring dengan itu, Pemerintah pun memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran UKT.

Nadiem mengaku keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Mas Menteri.

Dia menegaskan untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT, sementara pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.

Baca Juga: Dorong Perekonomian Bangsa, BEM Nusantara DIY Gelar Seminar Bisnis UMKM

“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” tutur Nadiem.

Bagaimana sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah ini?

Jokowi telah memanggil Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan, membahas masalah UKT tersebut. Presiden memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Mendikbudristek soal kenaikan UKT.

"Saya memberikan pertimbangan-pertimbangan, tetapi kan tadi sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan, nanti teknisnya ditanyakan ke Mendikbud, tetapi intinya itu sudah dibatalkan oleh Mendikbud," katanya.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Diminta Hormat Budaya Setempat, Termasuk Tidak Bersendawa Sembarang Tempat

Dalam hal ini patut disimak pernyataan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Muryanto Amin.

Ia menyatakan bahw mahasiswa tidak boleh gagal kuliah akibat kesulitan membayar UKT, karena itu pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi dan mencarikan solusi.

"Perbaikan data pendaftaran ulang khusus untuk penentuan UKT telah dilakukan dengan prinsip keadilan. USU berkomitmen serta memastikan bahwa tidak akan ada mahasiswa yang gagal kuliah karena ketidakmampuan membayar UKT," katanya.

Kasus semacam ini sebenarnya sudah sering terjadi dan terulang lagi. Muasalnya adalah pola komunikasi yang kurang baik, sehingga muncul banyak penafsiran di tingkat bawah.

Baca Juga: Sempat Tertunda Karena Delay Pesawat, Sebagian Besar Jemaah Haji DIY Tiba Mekkah, Pimpinan Kloter Ungkap Rasa Syukur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X