KRjogja.com-SOLO-Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) bersama Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kajian kritis terhadap draft revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Prof Dr M Solehuddin, M.Pd M.A mewakili ISPI menilai revisi UU Sisdiknas merupakan suatu keniscayaan. Hal itu bukan semata karena adanya persoalan dalam undang-undang yang lama, melainkan karena perubahan zaman yang terus berkembang mengingat UU Sisdiknas telah berusia lebih dari 20 tahun.
“Undang-undang itu mungkin bagus pada zamannya, tetapi karena berbagai perubahan dan kondisi yang terus berkembang, ya tentu penyesuaian-penyesuaian harus dilakukan,” jelas Prof Solehuddin.
Baca Juga: Penilaian IPLM Dan TK Diubah, Fokus Pada Kinerja Dan Aktivitas Tingkatkan Budaya Baca
Ia juga mengajak untuk memanfaatkan forum kajian kritis sebaik-baiknya..“Mudah-mudahan tantangan pendidikan yang semakin berat ke depan, bisa dijawab dengan pendidikan yang berkualitas. Demua perlu dilandasi dengan regulasi yang betul-betul memberikan landasan kuat bagi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di Indonesia."
Sementara rektor UMS, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum mengajak bekerja keras dan bersungguh-sungguh memikirkan regulasi agar pemerintah dapat menghadirkan pendidikan untuk semua.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Seminar Pascasarjana UMS, Sabtu (27/9), melibatkan Badan Keahlian DPR RI, Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen.-(Qom)