Kuasa hukum Nusriyati, Rohmidhi Srikusuma SH MH menegaskan telah mengadukan permasalahan ini ke Direskrimsus Polda DIY. Ketua DPD Ferari DIY ini menyatakan telah terjadi tindakan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Masalah ini jangan dianggap sepele, membenarkan video yang sebenarnya tidak benar muatannya. Oleh karenan itu kami segera melakukan langkah hukum terkait dengan pengaduan,†tegas Rohmidhi Srikusuma.
Ia meminta Polda DIY segera menangani dan mengusut kasus ini dengan serius. Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tak asal melakukan posting di jagat maya yang kontennya belum tentu seperti kenyataan sebenarnya. (Van)