Unggahan Viral Tarif Parkir Gumuk Pasir Parangtritis Rp 100.000 Ternyata Hoax

Photo Author
- Sabtu, 4 Juni 2022 | 17:32 WIB
Rohmidhi Srikusuma (kiri) dan Nursiyati (kanan) menunjukkan surat pengaduan yang telah dilayangkan ke Polda DIY.
Rohmidhi Srikusuma (kiri) dan Nursiyati (kanan) menunjukkan surat pengaduan yang telah dilayangkan ke Polda DIY.

Kuasa hukum Nusriyati, Rohmidhi Srikusuma SH MH menegaskan telah mengadukan permasalahan ini ke Direskrimsus Polda DIY. Ketua DPD Ferari DIY ini menyatakan telah terjadi tindakan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Masalah ini jangan dianggap sepele, membenarkan video yang sebenarnya tidak benar muatannya. Oleh karenan itu kami segera melakukan langkah hukum terkait dengan pengaduan,” tegas Rohmidhi Srikusuma.

Ia meminta Polda DIY segera menangani dan mengusut kasus ini dengan serius. Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tak asal melakukan posting di jagat maya yang kontennya belum tentu seperti kenyataan sebenarnya. (Van)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X