Pada 20 Oktober 2021, korban meminta IF segera mencairkan uang miliaran rupiah itu. Namun karena tidak mendapatkan kepastian, korban dan suaminya mendatangi kantor IF untuk mendapatkan penjelasan. Saat itulah, korban baru mengetahui, ternyata uang yang bukan milik pribadi atau bukan haknya, tidak diizinkan untuk diinvestasikan. "Saya sangat terkejut dan merasa telah dibohongi oleh terlapor, karena ternyata ia tidak sesuai SOP perusahaan. Saya hanya meminta agar terlapor bertanggungjawab untuk mengembalikan seluruh uang yang sudah saya transfer," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana SIK mengatakan, sudah memeriksa saksi-saksi terkait laporan tersebut. "Kami segera gelar perkara ini, tapi sepertinya 'locus delicti' ada di Gunungkidul. Besok kita lihat hasilnya, namun kemungkinan besar dilimpahkan ke wilayah Gunungkidul," pungkasnya, semalam. (Ayu)