Potensi Besar di Sleman, Anggota Koperasi Didorong Ikut BP Jamsostek

Photo Author
- Kamis, 28 Januari 2021 | 12:08 WIB
IMG-20210128-WA0014
IMG-20210128-WA0014

SLEMAN, KRJOGJA.com - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menangah Sleman meminta agar karyawan koperasi mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini dari 409 koperasi di Sleman, tercatat sekitar 2.700 orang yang aktif menjadi pegawai dan pengurus koperasi.

Kepala KC BPJamsostek Sleman Sofie Nur Hidayati mengatakan dari 409 koperasi di Sleman sudah ada beberapa koperasi yang menjadi peserta BPJamsostek. Bahkan awal tahun ini Koperasi Jasa Keuangan Syariah Arofah yang menjadi peserta. Namun melihat masih banyak koperasi yang belum menjadi peserta, dia berharap agar koperasi yang belum terdaftar bisa menjadi peserta.

"Kami akan terus mendorong dan mensosialisasikan manfaat menjadi peserta BPJamsostek ini agar semakin banyak koperasi bergabung. Sebab manfaatnya sangat banyak jika menjadi peserta,"ujarnya dalam kegiatan Sinergi Kemitraan Gerakan Koperasi Dinkop-UKM dengan BPJamsostek Sleman, Kamis (28/1).

Sofie mengatakan, pegawai maupun pengurus koperasi bisa mengikuti empat program mulai Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Sofie mengatakan, jika pegawai koperasi peserta BPJamsostek mengalami kecelakaan kerja maka perawatannya akan ditanggung BPJamsostek sampai bisa bekerja kembali. Tentu, sesuai dengan rekam medis.

Dia berharap, kegiatan tersebut bisa getok tular dengan koperasi lainnya agar menjadi peserta BPJamsostek. Iuran yang dibayarkan pun akan menjadi tabungan hari tua, yang dikembalikan kepada peserta berikut pengembangannya tanpa potongan apapun. "Manfaatnya tambah tinggi namun iurannya tetap. Peserta atau ahli waris bisa menerima santunan ketika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," ujar Sofie.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyerahkan sejumlah santunan kepada peserta BPJamsostek. Masing-masing santunan JKK dan JHT bagi ahli waris keluarga Ana Pujiastuti sebesar Rp48,5 juta, santunan JKK dan JHT bagi ahli waris keluarga Riawan Budi Hartono sebesar Rp46,2 juta, dan JHT bagi Agung Setiadha sebesar Rp27,3 juta.

"Selain itu, JHT untuk Edi Haryanta Rp19,7 juta, JHT untuk Issac Rizal sebesar Rp17 juta dan JHT untuk Andi Hartoyo Rp16,4 juta. Iuran yang dibayarkan selama menjadi peserta akan menjadi tabungan hari tua, yang dikembalikan kepada peserta berikut pengembangannya tanpa potongan apapun," ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop-UKM) Sleman Pustopo mengatakan banyak karyawan atau pengurus koperasi di Sleman yang belum menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, pegawai koperasi perlu mendapatkan kesejahteraan maksimal agar mereka dapat bekerja dengan nyaman kemudaian ikut mengembangkan koperasi. Kesejahteraan maksimal yang diberikan juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan di koperasi. Dia meyakini jika pegawai koperasi diberi kesejahteraan maksimal juga berdampak positif bagi pengembangan koperasi.

Oleh karenanya, Dinas mendorong agar pengurus koperasi mau mendaftarkan karyawan atau pegawainya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Dengan demikian, maka tujuan koperasi untuk menyejahterakan anggotanya bisa tercapai. Memang di setiap koperasi ada dana sosial, tapi nilainya kecil. Tidak akan mampu mengcover jika pegawai koperasi mengalami kecelakaan kerja. Berbeda jika mereka menjadi peserta BPJamsostek," katanya.

Sepanjang tahun 2020 BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Yogyakarta bayarkan klaim hingga Rp382,6 Miliar. Meskipun masa pandemi Covid-19, BPJamsostek tetap melayani pembayaran klaim yang diajukan peserta.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cabang Yogyakarta, Asri Basir menyampaikan selama tahun 2020 ada 42.666 klaim yang diproses pembayarannya oleh BPJamsostek di seluruh DIY. Total klaim yang dibayar mencapai Rp382,6 miliar. Bahkan, katanya, hingga 25 Januari 2021 pihaknya sudah membayar sekitar Rp23,1 Miliar klaim yang diajukan 2.323 peserta.

Rincian untuk klaim sepanjang Januari 2021 ini terdiri dari 1.813 Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal sejumlah Rp 20,9 Miliar. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 61 Klaim dengan nominal sejumlah Rp 310 Juta. Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 416 Klaim dengan nominal sejumlah Rp 486 Juta. dan Klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 33 Klaim dengan nominal sejumlah Rp 1,3 Miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X