"Kami melayani peserta sampai saat ini meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan dengan layanan tanpa kontak fisik atau lapak asyik itu," katanya
Asri menambahkan rincian klaim selama 2020, meliputi 33.449 Klaim JHT dengan nominal sejumlah Rp 342,2 Miliar, kemudian 3.100 Klaim JKK berupa santunan dan biaya perawatan dengan nominal sejumlah Rp 17,4 Miliar. Selanjutnya, ada 5.701 Klaim JP dengan nominal sejumlah Rp 7 Miliar dan 416 Klaim JKM berupa santunan yang telah diterima ahli waris dengan nominal sejumlah Rp 16 Miliar.
Asri mengatakan, rata-rata sehari klaim yang dibayar antara Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar. Tidak ada pembayaran klaim yang diajukan peserta kecuali jika kelengkapan berkasnya kurang. "Petugas tetap membantu peserta untuk melengkapi kekurangannya. Jadi kondisi BPJamsostek saat ini baik, berapapun yang diajukan klaim siap dibayar," katanya.
Asri juga menepis isu yang beredar jika BPJamsostek merugi triliunan rupiah. Sebab lembaga ini merupakan tidak bisa disamakan dengan perusahaan lain. "Kami didukung bahkan oleh pemerintah daerah yang sudah bekerjasama dengan BPJamsostek untuk melindungi seluruh pekerja di DIY," ujar Asri.
Dia berharap santunan yang telah diterima oleh para peserta maupun ahli waris dapat bermanfaat, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 yang belum juga usai yang berdampak banyaknya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para peserta BPJamsostek. "Kami menghimbau kepada peserta yang memenuhi syarat dan bermaksud mengajukan klaim untuk dapat mengajukan klaim secara daring melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id