Imbas Klaster Indogrosir, FORPI Sleman Minta Protokol Kesehatan Pasar Tradisional Diperketat

Photo Author
- Kamis, 14 Mei 2020 | 12:21 WIB
istimewa
istimewa

SLEMAN, KRJOGJA.com - Kasus penemuan positif covid-19 yang terjadi di pusat perbelanjaan indogrosir hendaknya menjadi pembelajaran pemerintrah untuk lebih ketat, memberlakukan protokol kesehatan di pasar tradisional, mini market, mall dan swalayan.

Karena itu, pemerintah khususnya Sleman mendorong penerapan protokol Kesehatan tersebut, maka pemerintah perlu memprakarsai pembentukan gugus penanganan covid-19 khusus pasar dan pusat perbelanjaan. Fungsi gugus ini, untuk menanganani berbagai kebijakan protokol Kesehatan termasuk melakukan monitoring dan evaluasi di pasar dan pusat-pusat perbelanjaan.

Demikian antara lain kesimpulan dari forum diskusi terbatas Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman kamis (14/5/20) via online. Diuskusi dipimpin oleh koordinatornya Octo Lampito diikuti oleh anggotanya, Hempri Suyatna, Tutik Purwaningsih, Agus Nugroho, Taufik dan Nur Cahyo Probo.

Menurut Hempri Suyatna, penerapan protokol kesehatan di mall maupun minimarket/swalayan mungkin akan lebih mudah dilakukan, akan tetapi penerapan protokol kesehatan di pasar memerlukan intensitas perhatian yang lebih. Penerapan protokol kesehatan ini tidak hanya melakukan kontrol ketat terhadap pengunjung saja akan tetapi karyawan atau pedagang juga perlu.

Dalam hal ini, semua karyawan di mall/minimarket/swalayan wajib menggunakan alat pelindung diri. Jika dimungkinkan dan ada ketersediaan yang cukup APD , maka para pedagang yang ada di pasar

wajib menggunakan alat pelindung diri yang tentu disesuaikan. Maka masker adalah wajib dikenakan.




-

Untuk mendukung, maka setiap pasar perlu dibentuk satgas covid yang berfungsi melakukan edukasi dan kontrol jumlah pengunjung di pasar seperti cek suhu tubuh pengunjung dan pedagang. Dengan demikian, jumlah pengunjung yang ada di pasar dan pusat perbelanjaan dapat terkontrol.

Satgas covid di pasar dapat dibentuk dari relawan-relawan desa untuk pasar yang statusnya pasar desa. Sedangkan untuk pasar yang berada kewenangan di kabupaten dapat dilakukan oleh mereka

yang ditunjuk oleh paguyuban/koperasi pasar.

Forpi Sleman mengusulkan pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk pemberian bantuan Alat Pelindung Diri, masker kepada pedagang pasar. Semua pengunjung dan pedagang wajib menggunakan masker di dalam pasar atau pusat perbelanjaan berbagai bentuk fasilitas cuci tangan diperbanyak .

Melihat realitas kondisi fisik pasar di Sleman yang berbeda-beda, maka pengaturan protokol kesehatan dapat menyesuaikan kondisi masing-masing pasar. Bagi pasar yang memungkinkan pengaturan jarak, dapat dilakukan pengaturan jarak antar pedagang. Jika tidak, strategi yang dapat dilakukan adalah memperketat arus masuk dan penerapan secara ketat terhadap pedagang maupun pembeli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X