Pasar khususnya tradisional, wajib rutin disemprot dengan disinfectan. Kemudian jam operasional pasar dan pusat perbelanjaan dapat dikontrol lebih ketat. Dalam skala makro, mengingat jumlah persebaran covid-19 yang semakin massif , pemerintah Kabupaten Sleman dapat mendorong segera diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat non PPSB. Hal ini mengingat dalam perkembangan yang terjadi banyak masyarakat yang kurang disiplin dalam penerapan protokol Kesehatan seperti social distancing/physical distancing, dan banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
"Kerumunan-kerumunan perlu ditindak secara tegas termasuk pengetatan jam operasional mall, restoran dan pusat perbelanjaan yang lainnya." (Sni)