Pemkab Sleman Bentuk Gugus Tugas Penanganan Corona, Ini Fungsinya

Photo Author
- Senin, 23 Maret 2020 | 23:10 WIB
Bupati memberi arahan saat pembentukan gugus tugas (Humas Pemkab Sleman)
Bupati memberi arahan saat pembentukan gugus tugas (Humas Pemkab Sleman)

Sri Purnomo menambahkan bahwa untuk peningkatan kewaspadaan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),  Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 443/0021 tanggal 17 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa menjelaskan bahwa gugus tugas tersebut terdiri dari pengarah dan pelaksana. Pengarah yaitu Bupati Sleman sebagai ketua dan wakil ketua terdiri dari Wakil Bupati, Kapolres dan Dandim 0732/Sleman.

“Ada enam bidang pelaksana meliputi bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, operasional, komunikasi dan informasi,” jelas Anton.

Menurut Anton, adapun koordinator masing-masing bidang yaitu bidang kesehatan oleh Kepala Dinas Kesehatan, pendidikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, ekonomi oleh Kepala Dinas Pariwisata, sosial kemasyarakan oleh Kepala Dinas Sosial, operasional oleh Kepala Pelaksana BPBD, komunikasi dan informasi oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB

Terpopuler

X