Sri Purnomo menambahkan bahwa untuk peningkatan kewaspadaan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),  Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 443/0021 tanggal 17 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa menjelaskan bahwa gugus tugas tersebut terdiri dari pengarah dan pelaksana. Pengarah yaitu Bupati Sleman sebagai ketua dan wakil ketua terdiri dari Wakil Bupati, Kapolres dan Dandim 0732/Sleman.
“Ada enam bidang pelaksana meliputi bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, operasional, komunikasi dan informasi,†jelas Anton.