Mumpung Gratis Yuk Urus IMB, Begini Ketentuannya

Photo Author
- Jumat, 20 Maret 2020 | 12:06 WIB

PEMRINTAH Kabupaten (Pemkab Sleman) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 9 Tahun 2020 kembali memberikan dispensasi atau kemudahan dalam pengurusan dan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lalu bagaimana ketentuan lainnya, begini penjelasannya :

1. Masih Banyak Rumah belum ber-IMB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman Retno Susiati di Press Room Humas dan Protokol Sleman Pemkab Sleman, Kamis (19/3) menjelaskan pemberian dispensasi ini dilatarbelakangi masih banyaknya bangunan atau rumah tinggal di Sleman yang belum memiliki IMB.

Dari sekitar 300.000 bangunan, baru sekitar 35 persen yang sudah memiliki IMB. Dengan adanya dispensasi ini, diharapkan kepemilikan IMB bisa di atas 50 persen.

2. Khusus Rumah Tinggal Sudah Berdiri Sampai Tahun 2015

Retno Susiati menjelaskan peraturan terbaru terkait IMB ini memiliki sejumlah aturan yang memudahkan dalam pelayanan IMB di antaranya dispensasi IMB diberikan kepada rumah tinggal yang sudah berdiri sampai dengan tahun 2015.

"Sementara dalam peraturan perubahan sebelumnya, ketentuan dispensasi hanya diberikan kepada rumah tinggal yang sudah berdiri sampai dengan tahun 2011,” ujarnya.

3. Untuk Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Selain itu, ketentuan lain dalam dispensasi IMB di wilayah Sleman yaitu bagi penerima bantuan rehab rumah tidak layak huni sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, ketentuan dispensasi IMB juga diberikan terhadap bangunan hunian dan mempunyai fungsi ikutan lainnya untuk usaha dan jasa dengan keluasan tidak lebih dari 100 meter persegi yaitu pemondokan dengan jumlah kamar kurang atau sama dengan 10 kamar, rumah toko tunggal dan rumah kantor tunggal.

4. Tidak Berada di Kawasan Rawan Bencana

Dispensasi IMB, kata Susiana tidak dapat diberikan apabila bangunan berada di kawasan rawan bencana dan tidak sesuai dengan tata ruang. Selain itu, bangunan dan tanah sedang dalam sengketa juga tidak masuk dalam ketentuan dispensasi IMB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X