Mumpung Gratis Yuk Urus IMB, Begini Ketentuannya

Photo Author
- Jumat, 20 Maret 2020 | 12:06 WIB

"Kemudian, dispensasi juga tidak bisa diberikan apabila keberadaan bangunan dan tanah dapat menimbulkan gangguan keamanan lalu lintas, rawan konflik sosial, dan pencemaran lingkungan,” jelas Retno, seraya menambahkan pelayanan dispensasi IMB ini tidak dipungut biaya atau pun denda. (Has)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X