Grab Harusnya Perhatikan Drivernya yang Mogok Makan di Jogja

Photo Author
- Jumat, 25 Oktober 2019 | 23:37 WIB
Driver Grab mogok makan di depan kantor Grab (Dok.KRjogja.com)
Driver Grab mogok makan di depan kantor Grab (Dok.KRjogja.com)

Empat Mitra Mogok Makan, Berikut Tanggapan Grab

Peserta Aksi Demo Driver Online Dilarikan ke Rumah Sakit

Merasa Dirugikan, Empat Driver Gelar Aksi Mogok Makan di Kantor Grab Yogya

Public Relations Manager Grab Indonesia, Andre Sebastian mengaku sudah berkomunikasi dengan peserta aksi jauh-jauh hari. Jawaban dari tuntutan pun sudah diberikan. "Kami memfasilitasi mediasi pada 3 Oktober lalu. Untuk beberapa hal kami sampaikan ke mereka. Peraturan yang disepakati di awal dengan mitra Grab itu dibuat guna kebaikan bersama," ujar Andre, Jumat (25/10).

Dia mengatakan selama aksi dilakukan dengan baik dan sesuai aturan, perusahaannya tak mempersoalkan. Namun, dia menilai ada beberapa pelanggaran dari aksi yang dilakukan oleh mitra pengemudi. “Aksi yang dilakukan di depan Kantor Grab Yogyakarta sudah melebihi batas waktu dan tidak lagi berizin. Bahkan ada temuan dari kami, mereka menyegel dan memutus aliran listrik," kata Andre.

Dari temuan itu, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk sewaktu-waktu mengamankan. “Kami tak segan-segan untuk menindak hukum para peserta aksi. Berdemo ada syaratnya termasuk perizinan. Kalau tidak sesuai izin, kami akan kerja sama dengan kepolisian untuk menertibkan," ucap dia.

Wakil Presiden Front Independent Driver Online Indonesia, Andi Kartala mengatakan dalam surat itu, Grab Indonesia menganggap aksi yang dilakukan mitra Grab sudah tergolong tindakan melanggar hukum. Beberapa pelanggaran yang dituduhkan, kata dia, di antaranya adalah menggelar aksi melebihi batas waktu dan tanpa izin, serta adanya ancaman penguncian properti serta pemutusan arus listrik di Kantor Grab Yogyakarta.

“Ini bukti kalau mereka hendak mengkriminalisasi kami, mereka coba menekan kami. Intinya, kami disuruh memilih, diskusi atau berhentikan aksi," ucap Andi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X