SLEMAN, KRJOGJA.com -Â Penetapan Revisi UU KPK, menyebabkan kekecewaan banyak masyarakat. Banyak hal dalam kesepakatan tersebut yang dirasa kurang memuaskan. Sementara itu Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendorong dilakukan Judicial Review atas penetapan Revisi UU KPK. Dibagian lain rencana adanya dewan pengawas yang secara hierarki berada diatas komisioner KPK termasuk ketua dikhawatirkan justru melemahkan kewenangan KPK itu sendiri.Â
Baca Juga:Â Mahfud MD Mengaku Mengenal Ketua KPK yang Baru, Sopan dan Tidak Norak
Ketua Ikadin , Dr Ariyanto, SH, CN, MH usai pelaksanaan Diskusi Publik Ikadin untuk UU KPK, Minggu (22/9/2019) menuturkan meski Revisi UU KPK sudah disahkan pihaknya berupaya mengkritisi dan menyampaikan catatan.Â
"Meski sudah dalam bentuk UU tapi kita mendorong judicial review. Meski sudah diundangkan bukan barti selesai masalah tetapi menjadi bahan supaya masih bisa lebih terarah. Sebelum penetapan kami sudah berupaya melakukan aksi penolakan namun tidak diindahkan," jelasnya.Â
Sekretaris Ikadin, Deddy Sukmadi, SH, M.Hum menambahkan beberapa hal yang menjadi catatan seperti KPK yang terkesan mementingkan kuantitas daripada kualitas seperti kurang ada prioritas penanganan korupsi dengan nilai yang besar dan berdampak langsung pada masyarakat. Â
"Nilai biaya buat operasional mengungkap kasus besar. Dana pengungkapan kasus korupsi minimal Rp 200Â juta. Jika ada pengungkapan korupsi nominalnya Rp 400 juta ini sebenarnya juga agak sia-sia. Mengapa tidak mendahulukan yang besar nominalnya," tambah Deddy.Â
Baca Juga:Â Akhirnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Minta Bantuan PBB