Dewan Pengawas Lemahkan Kewenangan KPK

Photo Author
- Minggu, 22 September 2019 | 18:50 WIB
Diskusi Ikadin DIY soal Revisi UU KPK. (Foto: Rahajeng Pramesi)
Diskusi Ikadin DIY soal Revisi UU KPK. (Foto: Rahajeng Pramesi)

SLEMAN, KRJOGJA.com -  Penetapan Revisi UU KPK, menyebabkan kekecewaan banyak masyarakat. Banyak hal dalam kesepakatan tersebut yang dirasa kurang memuaskan. Sementara itu Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendorong dilakukan Judicial Review atas penetapan Revisi UU KPK. Dibagian lain rencana adanya dewan pengawas yang secara hierarki berada diatas komisioner KPK termasuk ketua dikhawatirkan justru melemahkan kewenangan KPK itu sendiri. 

Baca Juga: Mahfud MD Mengaku Mengenal Ketua KPK yang Baru, Sopan dan Tidak Norak

Ketua Ikadin , Dr Ariyanto, SH, CN, MH usai pelaksanaan Diskusi Publik Ikadin untuk UU KPK, Minggu (22/9/2019) menuturkan meski Revisi UU KPK sudah disahkan pihaknya berupaya mengkritisi dan menyampaikan catatan. 

"Meski sudah dalam bentuk UU tapi kita mendorong judicial review. Meski sudah diundangkan bukan barti selesai masalah tetapi menjadi bahan supaya masih bisa  lebih terarah. Sebelum penetapan kami sudah berupaya melakukan aksi penolakan namun tidak diindahkan," jelasnya. 

Sekretaris Ikadin, Deddy Sukmadi, SH, M.Hum menambahkan beberapa hal yang menjadi catatan seperti KPK yang terkesan mementingkan kuantitas daripada kualitas seperti kurang ada prioritas penanganan korupsi dengan nilai yang besar dan berdampak langsung pada masyarakat.  

"Nilai biaya buat operasional mengungkap kasus besar. Dana pengungkapan kasus korupsi minimal Rp 200  juta. Jika ada pengungkapan korupsi nominalnya Rp 400 juta ini sebenarnya juga agak sia-sia. Mengapa tidak mendahulukan yang besar nominalnya," tambah Deddy. 

Baca Juga: Akhirnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Minta Bantuan PBB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X