Dosen Fakultas Hukum UII, Dr Arief Setiawan, SH, MH menambahkan rencana keberadaan dewan pengawas berdampak pada kewenangan KPK menjadi kembar.Â
"Pimpinan KPK yang sebelumnya seorang penyidik dan penuntut umum, nantinya kewenangan hilang karena ada dewan pengawas," tegasnya.
Pembatasan KPK ini imbuhnya justru membuat KPK makin lemah dan KPK tidak akan menjadi lembaga independen.
Praktisi dan Pengamat Hukum, Dr Nur ismanto SH MSi MH menyatakan pandangannya atas revisi UU dan terpilihnya komisioner KPK baru adalah hal yg mengejutkan dan mengecewakan.Â
"Ada dua hal yakni durasi proses revisi KPK atas inisiasi DPR dan pengesahan yang singkat tidak sampai sebulan. Ini terkesan sembunyi dan potensi ada kecurangan politik," tegasnya.
Ironisnya lagi, tambah Nur Ismanto, dalam penetapan Revisi UU KPK tidak melibatkan banyak pihak terutama akademisi forum guru besar, mahasiswa, elemen masyarakat profesi, LSM dan sebagainya yang semuanya kebanyakan keberatan dan menolak Rencana UU KPK.
"Meski ada yang mendukung namun jumlahnya tidak banyak. Kasus ini menunjukkan etika demokrasi mati karena tidak mendengarkan suara masyarakat," pungkasnya. (Aje)