SLEMAN, KRJOGJA.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menuturkan pelaku kejahatan tidak akan mengenal batas negara dan bisa terjadi dimana saja. Pelaku krinimal dinilai tidak mengakui adanya Undang-undang Negara. Agar pelaku tidak menghapus jejak kejahatanya dengan cara pergi ke luar Negeri, Menkopolhukam ajak Negara ASEAN tingkatkan kerjasama dalam masalah pidana.
"Kita tahu kalau kriminal tidak mengenal batas Negara. Kriminal itu bisa terjadi dimana saja dan pelaku kriminal itu tidak mengakui undang undang negara sehingga kalau tidak ada kerjasama kita akan kesulitan untuk menindaklanjut," kata Wiranto ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Royal Ambarrukmo, Kamis (25/04/19).
Menurut Wiranto, ketika pelaku kriminal melakukan kejahatanya di Indonesia, kapan saja, pelaku dapat melarikan diri ke tempat lain atau malah melakukan kejahatan ditempat lain. Oleh sebab itu, di Indonesia ini perlu adanya kerjasama dengan lintas Negara. Karena menurutnya pelaku misal terorime mereka tidak ngeborder antar Negara. Sehingga kerjasama antar negara ini sangat diperlukan.Â
"Dan saya memberikan apresiasi ke Menteri Hukum dan Hak Assasi Manusia (menkumham) yang telah berinisiasi pertemuan tamu ASEAN ke Yogya ini untuk lebih meningkatkan kerjasama antara negara dibidang penanganan hukum terhadap kriminal-kriminal yang terjadi di seluruh dunia baik secara regional maupun global," tambahnya.
Langkah kerjasama lintas Negara tersebut bertujuan untuk dapat melakukan langkah hukum terhadap tindak kriminal yang mencoba untuk menghilangkan jejak keluar Negeri atau menghapuskan jejak kejahatannya.
Tidak ada Negara, lanjut Wiranto yang biasa berdiri sendiri dalam melawan kejahatan seperti terorisme, tindak pidana perdagangan gelap seperti obat-obatan yang terlarang, perdagangan manusia, perdagangan satwa yang dilindungi, perdagangan kayu illegal, penyelundupan senjata, pencucian uang, pembakaran laut, kejahatan ekonomi dan kejahatan dunia siber (Cyber crime).Â
Melakukan pemberantasan tindak pidanan transnasional harus segera dilakukan Negara. Jika tidak, hal ini akan merusak proses politik, kelemahan keamanan, membahayakan masyarakat, menghambat pembangunan ekonomi dan menghalangi pemerintah Negara yang sudah berjalan dengan baik.