Kasus Suami Penjarakan Istri, Endah Diputus Bebas

Photo Author
- Senin, 5 Februari 2018 | 20:11 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Kasus persidangan unik dengan terdakwa Endah Asmarawati yang dituduhkan menggelapkan uang milik suaminya sekaligus pelapor, DAZ berakhir. Terdakwa akhirnya diputus bebas tanpa syarat oleh majelis hakim yang dipimpin Aris Soleh Effendi SH, Senin (05/02/2018).

Pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Aris Soleh Effendi menyatakan menerima pencabutan gugatan oleh pelapor DAZ yang menyebabkan Endah akhirnya bebas setelah ditahan selama lebih dari 80 hari. Meski telah dinyatakan bebas namun Endah justru merasa tidak puas dengan keputusan hakim.

Ibu dua anak itu merasa dizalimi oleh suaminya sendiri yang menuduh menggelapkan uang Rp 200 juta. Usai persidangan, Endah sempat bersitegang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah SH yang menerima permohonan pelapor untuk mencabut gugatan.

“Saya tetap ingin disidang dan diadili, supaya kebenaran dapat terungkap. Kalau seperti ini, siapa yang akan bertanggungjawab dengan penahanan saya selama 80 hari,” kata Endah.

Endah mengaku heran atas kasus yang menimpanya. Keluarganya pun sempat dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun ditolak aparat.

“Ini ada apa sebenarnya? Saya tidak rela seperti ini. Saya merasa ada permainan antara jaksa dan polisi,” katanya.

Terdakwa yang kini bebas pun merasa dirinya dipermainkan oleh aparat penegak hukum. Sejak awal kuasa hukum juga telah menyatakan, pasal 376 KUHP tentang penggelapan yang didakwakan kepada Endah tidak bisa diterapkan karena terdakwa istri sah dari pelapor.

Sementara itu JPU yang menangani kasus, Hanifah SH menyatakan pihaknya hanya menerima pelimpahan dari jaksa penyidik. Ia pun menyatakan benar, seharusnya terdakwa dapat diajukan penangguhan penahanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X