“Kita juga sempat ingin (mengabulkan) penangguhan penahanan, tapi pimpinan berkata lain karena pertimbangannya (jaksa) penyidik juga menahan. Intinya kita sekarang akan melaksanakan penetapan hakim (putusan),†terang Hanifah.
Penasehat hukum terdakwa Suraji Noto Suwarno SH menyatakan menerima fakta persidangan yang ada. Meski demikian ia juga menyesalkan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan faktor penahanan Endah yang sudah 80 hari lebih.
“Kami menerima putusan yang ada. Tetapi siapa yang akan bertanggung jawab terhadap penahanan yang telah dialami klien kami?†katanya. (Van)