Uang yang diinvestasikan atau didepositokan sebesar Rp 200 juta. Sebagian dari uang tersebut dicairkan terdakwa untuk menghidupi dirinya dan kedua putri yang kini duduk di bangku SMP dan SD.
"Seharusnya secara hukum ini tidak bisa dituntut, apalagi sang suami juga tidak memberikan nafkah kepada keluarga,†kata dia pada persidangan perdana yang akhirnya ditunda hingga Kamis (01/02/2018) besok.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Suraji Noto Suwarno SH menambahkan, pihak terdakwa akan menghormati proses hukum yang berlangsung. Namun Suraji menegaskan, secara hukum acara, kasus tersebut sejatinya tidak dapat disidangkan.
“Ketika mengacu pada pasal 376 yang acuannya pasal 367 ayat 1 dan ayat 2, ini sebenarnya tidak bisa. Tapi dalam fakta, klien kami disidangkan sebagai terdakwabdan ini merupakan sesuatu yang dipaksakan,†tandasnya.
Sementara itu adik terdakqa, Heri Agung Wibowo mengungkapkan, DAZ tidak hanya menelantarkan keluarga saja. Kakak iparnya itu sebagai suami juga sering melakukan kekerasan terhadap istrinya.
"Kami dari keluarga sering melihat kakak kami menangis, kemudian ada biru lebam bekas pukulan. Kejadian itu berulang-ulang terjadi,†sebut Heri.
Diungkapkannya, pelapor tidak pernah memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya. Saat ini Askia Zahra dan Azkia Dias Sayyidah tinggal di rumah orangtua terdakwa, bahkan seluruh biaya hidup termasuk uang sekolah ditanggung oleh keluarga besar terdakwa. (*)