Hari Ini Diujicobakan, Soal Rencana Larangan Motor Melintas Underpass Kentungan

Photo Author
- Senin, 14 Agustus 2023 | 12:33 WIB
Petugas Satlantas Polresta Sleman mengarahkan pengendara motor agar tidak melewati Underpass Kentungan.   (Dok. Polresta Sleman)
Petugas Satlantas Polresta Sleman mengarahkan pengendara motor agar tidak melewati Underpass Kentungan. (Dok. Polresta Sleman)

Krjogja.com, SLEMAN - Ujicoba rencana larangan sepeda motor melewati Underpass Kentungan, mulai dilakukan Senin (14/8) pagi. Petugas Satlantas Polresta Sleman, sejak pagi turun ke lapangan melakukan sosialisasi.

Di Underpass Kentungan, sejumlah petugas berdiri di jalan sembari mengarahkan kendaraan roda dua agar tidak melewati jalur bawah. Pengendara roda dua, diarahkan melewati jalur lambat hingga ke perempatan Ringroad Kentungan.

Kasat Lantas Polresta Sleman Kompol Andhies Fitria Utomo menjelaskan, ujicoba itu merupakan hasil analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan forum lalu lintas.

"Ada beberapa poin yang dihasilkan dalam anev yang diikuti oleh forum lalu lintas, antara lain rencana larangan kendaraan roda dua masuk ke underpass karena merupakan jalur cepat. Ujicoba akan diberlakukan hingga 20 Agustus, dan setelah itu kita ada tahapan bisa berupa penindakan bagi yang melanggar," jelas Andhies.

Baca Juga: UTDI Berangkatkan Mahasiswa Magang Industri Hibah PKKM

Baca Juga: Menkeu Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia

Baca Juga: Operasi Gabungan Terus Berlanjut, Ratusan Rokok Ilegal Diamankan

Dia menyebut, anev itu merujuk banyaknya lantas di Underpass Kentungan, yakni terjadi 9 kasus laka sejak Januari hingga Juli 2023. Dari 9 kasus laka, 7 di antaranya melibatkan kendaraan roda dua sedangkan korban jiwa sebanyak 2 orang.

Dengan adanya rencana pelarangan itu, dia berharap angka laka lantas di Underpass Kentungan dapat ditekan, utamanya yang menyebabkan fatalitas. Dalam upaya menekan laka, forum lalu lintas juga sepakat untuk memasang rambu petunjuk untuk mengurangi kecepatan.

Selain itu akan diupayakan lampu penerangan lebih rapat di awal dan akhir underpass. Sedangkan di bagian tengah, pemasangan lebih renggang untuk mendapatkan kuat cahaya sesuai ketentuan.

Forum juga menyepakati untuk memasang reflektor di dinding bagian bawah underpass dengan warna yang terang.

Salah seorang pengendara roda dua, Pieter mengatakan, peruntukan underpass sejatinya untuk mengurangi kemacetan. Sehingga jika kendaraan roda dua dilarang melintas di underpass, merupakan hal yang aneh.

Meskipun demikian, jika tujuannya untuk menekan laka lantas, ia lebih setuju jika ada pembatasan jam bagi roda dua.

"Kalau saya antara setuju dan tidak setuju, karena tujuan underpass itu kan untuk mengurangi kemacetan. Menurut saya diberlakukan pembatasan jam saja, misal saat jam padat, sepeda motor dilarang melintas underpass," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X