Ditutup Sepihak, Distributor Aqua Galon Pertama di DIY Sejak 1989 Mencari Keadilan

Photo Author
- Rabu, 13 September 2023 | 13:55 WIB
Para pekerja Sumber Tirta berkumpul menyampaikan pernyataan terkait penutupan sepihak (Istimewa)
Para pekerja Sumber Tirta berkumpul menyampaikan pernyataan terkait penutupan sepihak (Istimewa)

Krjogja.com - SLEMAN - Keputusan penutupan sepihak Aqua Danone lewat PT Tirta Investama pada distributor pertamanya di DIY tampaknya berujung panjang. Danone resmi diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY-Jateng oleh CV Sumber Tirta yang sejak 1989 menjadi distributor kemasan galon.

CV Sumber Tirta beralamatkan di Kronggahan, Gamping, Sleman menduga bahwa Danone berupaya memonopoli penjualan produk-produk Aqua. Hal tersebut disampaikan Direktur CV Sumber Tirta, Arif Budiono saat bertemu wartawan, Rabu (13/9/2023).

Arif menceritakan surat pemutusan kerjasama dari Danone diterima pada 29 Agustus lalu dan disampaikan langsung Sales Director Region 4 Aqua Danone, Gistang Panutur.

Baca Juga: Hadiri Operasi Pasar Sembako di 2 Kecamatan Bupati Karanganyar Ajak Warga Manfaatkan Program SPHP

"Berdasar surat bernomor 349/TIV/LGL-ST/VIII/2023, CV Sumber Tirta, kerjasama dengan perusahaan akan selesai pada 30 September besok. Dalam pertemuan langsung, pihak Danone tidak menyatakan alasan apapun terkait dengan pemutusan kerjasama yang sudah berjalan 34 tahun ini,” ungkap Arif.

Padahal sebelumnya menurut dia, Danone melalui bagian yang lain sudah meminta CV Sumber Tirta untuk menyiapkan surat untuk perpanjangan bank garansi yang akan habis masanya pada 7 November.

Ia pun mengatakan sejak di bawah kepemimpinan Gistang Panutur, ada berbagai upaya yang dilakukan Danone untuk mengecilkan usahanya yang mempekerjakan 75 orang.

Baca Juga: MGMP IPS Bantul Gelar Bimtek

"Pada 2022, area pasar CV Sumber Tirta yang sejak 1989 menjangkau seluruh wilayah DIY, kemudian diperkecil hanya melayani penjualan kemasan galon di 21 kecamatan di Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul. Kami dilarang memasarkan produk di luar 21 kecamatan, namun Danone melalui distributor besar lainnya bebas masuk ke semua area fokus. Skema itu betul-betul memojokkan dan menganaktirikan kami, tapi kami tetap bertahan,” sambungnya.

Dengan keluarnya keputusan pada 29 Agustus, Arief mengatakan bahwa ia tidak bisa tinggal diam lagi karena menilai adanya ketidakadilan, pelanggaran pedoman perilaku bisnis yang diterapkan perusahaan.

Selama bekerjasama, Sumber Tirta selalu memenuhi target yang ditetapkan dalam kontrak yang diperbarui dan tidak pernah satupun meleset.

Baca Juga: Seru–seruan #laribarengjenius 'Road to Pocari Sweat Run Indonesia 2023'

"Bulan Agustus lalu, kami mampu menjual 156 ribu gallon dari target 138 ribu gallon. Ini justru lebih banyak dari target," lanjutnya lagi.

Sementara, Kuasa Hukum yang ditunjuk CV Sumber Tirta, Hangga Sadewo SH menambahkan bahwa pelaporan ke KPPU DIY-Jateng berdasarkan pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli). Ada dua pasal yang dijadikan laporan tentang dugaan monopoli oleh Danone yaitu pasal 15 angka 2 dan pasal 19 huruf b.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X