Krjogja.com - SLEMAN - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X membuka Kongres Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) DIY di kawasan Kaliurang, Senin (18/9/2023). 600 peserta dari seluruh DIY ikut serta dalam pertemuan yang dilaksanakan tiga hari tersebut.
Dalam pembukaan di Griya Persada Hotel, Sultan mengatakan bahwa Kongres LPM mengingatkannya pada momentum ikrar Maklumat Rakyat “Jogja Gumregah” sewindu silam sebagai bagian dari rangkaian acara Pisowanan Agung Rakyat Jogja Istimewa.
Kala itu menurut Sultan, ia menyampaikan, bahwa konteks Jogja Gumregah harus dimaknai sebagai kata kerja yang berlanjut dalam aksi massa untuk mewujudkannya, bukan semata kata benda dan sekadar wacana.
Baca Juga: Ditinggal ke Jakarta, Rumah Ludes Terbakar
"Pada hari ini, dengan penuh rasa syukur ke hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, kita dapat menegaskan kembali gareget “Jogja Gumregah”, sesuai dengan konteks yang telah diadaptasi, seiring perkembangan zaman dan geliat potensi yang ada. Jogja Gumregah akan tercapai menjadi realita, hanya atas dukungan, partisipasi dan kontribusi dari segenap Rakyat Jogja Istimewa tanpa kecuali, siapa pun dia. Patut disyukuri bersama, bahwasanya saat ini, sudah seharusnya dilingkupi rasa optimisme, seiring progress rencana implementasi Reformasi Kalurahan, yang akan segera kita laksanakan. Walaupun memang, sejatinya, dimensi-dimensi reformasi kalurahan pun sebenarnya telah berjalan, meski beberapa masih bersifat parsial, dan belum terorkestrasi secara proporsional-fungsional-optima
Sultan menilai Kongres LPM yang dilaksanakan mengambil tema Peringatan 11 Tahun Keistimewaan DIY: Kaistimewan Adheganing Amerta merefleksikan semangat untuk kembali kepada ajaran dan aturan yang lahir dari kearifan lokal, sebagai pemandu batin dan pikiran.
Kalurahan memiliki dua prioritas menurut Sultan, yakni reformasi birokrasi dan reformasi pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, ACE untuk Indonesia Bersih Hadir di Yogyakarta
"Reformasi birokrasi, dilaksanakan dalam rangka mengembalikan tata kelola pemerintahan khas Yogyakarta, seiring upaya implementasi pemberdayaan masyarakat, yang menjadi misi LPM DIY," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut Sultan juga membahas bagaimana kejahatan jalanan yang turun hingga 83 persen di DIY. Hal tersebut terwujud atas kerjasama Polda dan Jaga Warga untuk membantu dengan peran masing-masing.
Tak hanya itu, salah satu poin penting yang dibahas yakni terkait Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Sultan mengingatkan bahwa TKD bukan milik pribadi lurah yang bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: 7 Rekomendadsi Wisata Kuliner Yogyakarta yang Lagi Viral di TikTok
"Saya tak tahu masyarakat paham tidak bahwa itu bukan tanahnya. Masyarakat yang mau memanfaatkan TKD harus berproses meminta ijin pada pemilik tanah, kalau diijinkam apakah itu Sultan Ground atau Pakualaman Ground baru Gubernur tanda tangan. Lurah itu hanya hak pakai bukan hak milik. Ada ketentuan yang dilanggar. Jadi yang memang sengaja ya berproses hukum," lanjutnya.
Terkait proses hukum pihak yang menyalahgunakan TKD termasuk kepala dinas dan lurah, Sultan menyatakan bahwa hal tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruhnya.
Sultan tegas bahwa siapa saja yang menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi harus ditindak tegas.
"Ini untuk pembelajaran bagi semua lurah dan perangkatnya yang menyalahgunakan karena mereka menikmati uang. Bagi yang kecil-kecil mungkin dia bangun rumah tapi sudah lama tak ijin gubernur, duit ya tak jelas masuk kas desa atau tidak, ya saya punya rasa juga, berproses lewat Pol PP, karena dia melanggar ketentuan harus didenda lewat Tipiring, itu saja. Harus berproses hukum, dari situ terserah pengadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Baru Unwidha Klaten Ikuti Kuliah Perdana
Sultan sendiri melempar apresiasi karena di DIY sudah banyak desa yang berkembang dalam berbagai bentuk dan level, sehingga menjadi kuat, maju, mandiri, kredibel dan demokratis.
Kondisi tersebut bisa menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan Reformasi Kalurahan, khususnya dalam upaya pemberdayaan masyarakat. (*)
Artikel Terkait
Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta Buah Perjuangan Bersama
11 Tahun Keistimewaan DIY, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Ungkap Tiga PR bagi Pemda DIY
Drama Musikal Bhumi Watu Obong Peringati 11 Tahun UU Keistimewaan DIY
Pameran 'Amongpraja, Amongjiwa' Angkat Keistimewaan DIY Lewat Karya Rupa