Krjogja.com, SLEMAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (13/11/2023) melakukan penggeledahan di Kantor Kalurahan Candibinangun Pakem. Dalam penggeledahan itu, Kejati DIY menurunkan Tim ‘Sak Penak e’ (Satuan Khusus Penanganan Pertama Bukti Elektronik).
Ketua Tim Sak Penak e Apreza Darul Putra SH MH mengatakan, Tim Sak Penak e ini merupakan inovasi dari Kajati DIY. Dimana tim ini bertugas untuk menangani bukti elektronik pada saat akan dilakukan penyitaan.
“Tim Sak Penak e ini telah dibekali dengan kemampuan dan sertifikasi untuk penanganan pertama terhadap bukti elektonik yang benar. Jadi setiap ada barang bukti elektronik, mereka dulu yang menyentuh,” jelas Apreza di sela-sela penggeledahan di Kantor Kalurahan Candibinangun Pakem.
Baca Juga: Penyimpangan Tanah Kas Desa, Kejati DIY Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun
Dengan adanya Tim Sak Penak e ini, barang bukti elektonik akan tertangani dengan benar. Sehingga ‘chain of custody’ dapat terjaga dan mendukung pembuktian dalam persidangan nantinya.
“Jadi tim ini untuk memastikan barang bukti yang disita itu terjaga keasliannya. Sehingga tidak ada rekayasa terhadap barang bukti yang disita,” paparnya.
Menurutnya, Tim Sak Penak e ini dibentuk Kajati DIY pada 1 November 2023 bertepatan Hari Inovasi Nasional. Dimana tim merupakan tim santuan khusus pertama di Kejaksaan seluruh Indonesia untuk penangan pertama bukti elektonik.
Baca Juga: Lawan Perampok Bersenjata Meski Langgar SOP, Dua Karyawan Indomaret Terima Penghargaan
“Ini baru pertama kali di Indonesia khusus lingkup Kejaksaan RI. . Lingkup kerja mereka ini di DIY,” terangnya. (*)