“Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, pada pasal 260 disebutkan STR berlaku seumur hidup. Di sana dituliskan STR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku seumur hidup,” kata Sutarti.
Dengan ada undang-undang baru tersebut Sutarti berharap para bidan kedepannya dapat menyesuaikan diri. Ini menurutnya merupakan kesempatan bagi para bidan untuk dapat menjalankan profesinya secara lebih profesional. (*)