Tindak APK Melanggar, Bawaslu DIY Kolaborasi Bareng Polda Patroli Media Sosial

Photo Author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 11:03 WIB
 Suasana sosialisasi Bawaslu DIY. (Harminanto)
Suasana sosialisasi Bawaslu DIY. (Harminanto)


Krjogja.com - SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY melaksanakan Pengawasan Pemilu Partisipatif : Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Terhadap Isu-Isu Negatif Pada Masa Kampanye Pemilu 2024 bersama Polda DIY dan Diskominfo DIY, Jumat (8/12/2023). Bawaslu semakin intensif melakukan pengawasan di media sosial selain terus menindak pelanggaran di berbagai wilayah DIY.

Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib, mengatakan, upaya pengawasan terus dilakukan, tak hanya di berbagai wilayah namun juga lini massa media sosial. Potensi pelanggaran terdapat di dunia maya yang kini menjadi ruang efektif melakukan kampanye.

"Kami ingin menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan. Apalagi saat ini dunia maya kita sangat luar biasa, digunakan untuk kegiatan kampanye," ungkap Najib.

Baca Juga: Merdeka Belajar Melalui Akses Informasi Tak Terbatas

Umi Illiyana, Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY menambahkan, potensi kerawanan pemilu 2024 salah satunya berada di media sosial. Pihaknya melakukan mitigasi, dan jika ada potensi kerawanan, maka bisa segera diurai.

"Bawaslu mengawasi konten yang berpotensi melakukan pelanggaran. Ada aturan PKPU, Bawaslu akan mengawasi. Bagaimana kampanye di media sosial, kontennya apa diawasi. Jangan sampai jadi potensi kerawanan. Di media sosial, fokus Bawaslu adalah peserta pemilu, calon anggota DPD, capres-cawapres, parpol juga. Untuk buzzer dan lain sebagainya itu kewenangan di Polda DIY dengan tim cyber," sambungnya.

Kepada wartawan, Umi juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Sleman dan Kota Yogyakarta yang berpotensi memantik keresahan masyarakat. Terdata ada 22 titik di Kabupaten Sleman dan 18 titik di Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Antisipasi Wabah, Balai Karantina Bandara Adi Soemarmo Difungsikan

"Kemarin di Sleman kita petakan 22 titik, kota ada 18 titik berpotensi memantik keresahan masyarakat. Bentuknya spanduk dan bisa memicu kerawanan masa kampanye. Setelah ada informasi, kita telusuri, petakan, kaji potensi kerawanan pemilu dan kita rekomendasi Satpol PP untuk diturunkan," sambungnyq.

Di sisi lain, Umi juga mengingatkan bahwa berdasar aturan, ruas jalan protokol di wilayah DIY tak diperbolehkan untuk pemasangan APK. Pihaknya terus melakukan pengawasan dan akan melakukan langkah cepat apabila menemukan APK menyalahi aturan.

"Ranah penertiban di Satpol PP. Kami rekomen ke KPU, lalu KPU meneruskan ke peserta pemilu, memberi ruang penertiban mandiri. Jika tak ditertibkan dalam jangka waktu yang ditentukan maka segera ditertibkan Satpol PP," pungkas Umi.

Baca Juga: LPS Awards 2023, Puluhan Bank Terima Anugerah

Sementara dalam kegiatan yang diikuti berbagai komunitas masyarakat, Dirkrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengingatkan agar bijak bermedia sosial. Polda DIY menerima banyak laporan terkait kejahatan cyber yang mana hal tersebut bisa dicegah dengan kesadaran bersama.

"Penggunaan media sosial memang luar biasa besar, kejahatan cyber juga ternyata tinggi. Hampir tiap hari kami terima laporan penipuan, pemerasan juga. Fenomena ini bisa dicegah melalui tindakan preemtif. Saya ingatkan pada teman-teman bahwa digital itu tak bisa hilang. Jadi harus bijak betul bermedia sosial," pungkasnya. (Fxh)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X