Terkait besaran biaya, Wahyu Prabowo menjelaskan ada dua jenis, satu reguler dimana satu UMKM untuk reguler itu ada biaya yang dinilai berdasarkan bentuk usahanya atau tingkat kerumitan untuk kegiatan produksinya. Namun, namun untuk pelaku usaha yang bersifat UMKM itu bisa mengajukan atau bekerja sama dengan jenis-jenis setempat yang memiliki dana alokasi khusus untuk kegiatan sertifikasi halal dan pendampingan halal.
"Masa berlakunya empat tahun. Jadi setelah empat tahun kita akan melakukan kegiatan untuk resertifikasi atau semacam pendaftaran ulang untuk dilakukan kegiatan sertifikasi halal. Di Jogjakarta sensiri sudah ada 20 persen usaha yang melakukan pengurusuan." (*)