PN Sleman Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman, Polresta Sleman Siap Ikuti Ketentuan Berlaku

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 22:10 WIB
Masjid Suciati (Ist)
Masjid Suciati (Ist)

Krjogja.com - SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan anak kedua pendiri Masjid Suciati Saliman, Rianda Sulistyaningrum, kepada Polresta Sleman. Penghentian penyidikan dalam kasus sengketa warisan yang dialaminya tersebut akan diuji di meja peradilan.

Rianda membuat laporan polisi pada 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik mengacu pasal 266 KUHP. Namun, laporan tersebut dihentikan penyidikannya oleh Polres Sleman melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim pada 16 Desember 2024.

Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho mengonfirmasi bahwa pihak telah menerima permohonan praperadilan dengan pemohon Rianda dan telah teregister denga nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN SMN. PN Sleman juga sudah menetapkan hakim sidang tersebut yakni Hakim Danang Nur Kusumo.

"Dari hakim bersangkutan membuat penetapan sidang perdana pada Senin tanggal 19 Mei 2025," ungkap Agung pada wartawan saat dihubungi, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Lagi, Seoarang Warga Bantul Diduga Korban Sindikat Penipuan Tanah

Agung enggan menjelaskan materi gugatan tersebut lebih lanjut namun menyatakan permohonan praperadilan ini terkait pembatalan penghentian penyidikan oleh Polresta Sleman. Menurut Agung, gugatan praperadilan bukan suatu yang spesial di PN Sleman sehingga pihaknya tak mempunyai persiapan khusus.

"Pokok materinya akan diuji oleh hakim dalam persidangan, apakah permohonan bisa dibuktikan atau tidak. Kasus semacam ini biasa kami tangani. Dalam lingkungan objek praperadilan itu biasa," lanjutnya.

Pada kasus ini sidang praperadilan akan menguji penghentian penyidikan. Namun ia tam tahu mengenai substansi isi, karena tidak mendalami hal yang merupakan ranah urusan perkara.

"Secara pidana, menyangkut sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan. Akan diuji apakah benar keputusan SP3 itu sah atau tidak, akan dilihat oleh hakim sejauh mana prosesnya. Kalau hakim melihat ada bukti-bukti yang menguatkan dari permohonan bisa juga dikabulkan," tandasnya.

Sementara, kuasa hukum Rianda, Setyoko SH, menjelaskan pihaknya akan fokus pada pembuktian dan keterangan ahli dalam sidang praperadilan mendatang. Menurut Setyoko, semua keterangan saksi dan dokumen yang telah diperiksa dalam kasus ini tidak pernah dibantah oleh penyidik, juga penyidik berpendapat perkara ini bukan perkara pidana berdasarkan kesimpulan subjektif penyidik atas keterangan ahli, bukan dari dokumen atau saksi fakta.

Baca Juga: Disdikpora DIY Ungkap Tak Ada Kebocoran Soal ASPD Matematika yang Viral di SMPN 10, Sebut Dua Soal Bonus yang Mirip

"Karena besok (waktu sidang) yang paling utama adalah perbedaan tafsir atas keterangan ahli, maka kami tengah mensimulasikan kira-kira apa yang akan ahli terangkan dan apa yang akan kami tanyakan, sehingga semua yang ada di persidangan dapat dengan mudah menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana dalam perkara ini. Kami hanya berharap dengan semua ahli diperiksa disidang yang terbuka untuk umum, keadilan dapat menemukan jalannya," tandas Setyoko.

Polresta Sleman saat ini belum memberi keterangan tentang praperadilan kasus ini dan menyerahkan penjelasan pada kuasa hukum. Heru Nurcahyo dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda DIY yang ditunjuk, menyatakan Polresta Sleman siap menjalani sidang praperadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nanti di dalam pemeriksaan praperadilan akan menguji apakah penghentian penyidikan yang dilakukan teman-teman penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku atau belum sesuai," tandas Heru saat dikonfirmasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X