Krjogja.com - SLEMAN - Kasus kecelakaan yang menewaskan almarhum Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM menjadi sorotan di sosial media. Berbagai pihak menyesalkan belum jelasnya proses hukum pada terduga penabrak yakni Christiano Tarigan yang juga merupakan mahasiswa FEB UGM.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu 24 Mei 2025 malam saat motor Vario yang dikendarai korban di Jalan Palagan Dusun Sedan ditabrak oleh mobil BMW 320i yang dikendarai Christiano Tarigan. Korban Argo hendak berbelok dari arah selatan menuju utara, kemudian ditabrak oleh mobil yang juga dari arah sama.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Diringkus Polisi, Duel Satu Lawan Pakai Clurit
Korban dan motornya terpental, sementara mobil BMW oleng dan menabrak mobil CRV yang sedang terparkir di sisi timur jalan. Korban Argo mengalami sejumlah luka di tubuh dan akhirnya meninggal dunia.
Kasus tersebut ditangani oleh Satuan Lalu-Lintas Polresta Sleman dan kini polisi sedang melakukan penyelidikan. Bagi Christiano Tarigan, polisi belum menetapkan status hukum apapun.
Sementara pihak kampus melalui Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan bahwa penanganan kecelakaan lalu lintas yang menimpa dua mahasiswa yakni FEB UGM dan almarhum Argo dari Fakultas Hukum masih dilakukan penyelidikan oleh Satlantas Polresta Sleman. Proses yang berjalan, UGM dalam hal ini dari dua fakultas tersebut dikatakan Andi Sandi akan patuh pada proses yang berjalan.
Baca Juga: Pedagang Tenant Teras Malioboro Ikuti Pelatihan Tingkatkan Kualitas Siap Sambut Wisatawan
"Kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindalanjuti penanganan di Polresta Sleman. Kami prihatin dengan kejadian ini. Kami mohon seluruh sivitas akademika UGM agar berhati-hati ketika mengendarai kendaraan bermotor agar tidak merugikan pihak manapun. Kami sampaikan dukacita mendalam kepada keluarga atas meninggalnya saudara Argo. Kami percayakan pada penegak hukum untuk menangani permasalahan di bidang hukum ini," ungkap Andi Sandi, Senin (26/5/2025) malam.
Andi Sandi membenarkan bahwa UGM baik dari Fakultas Hukum, FEB dan K5L sudah secara langsung hadir ke Polresta Sleman untuk mengawal proses penanganan kecelakaan lalu-lintas tersebut. Pihak kampus menegaskan tak akan ikut campur dalam proses hukum yang berjalan meski kecelakaan nahas itu melibatkan dua mahasiswa UGM.
"Proses penyelidikan dan penyidikan bahkan penelitian kecelakaan, kampus menyerahkan sepenuhnya pada Polresta Sleman. Dari proses itu kami tak punya niatan karena proses ada di ranah kepolisian. Kami lakukan terus koordinasi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan nantinya sesuai ketentuan peraturan perundangan. Apakah ada jaminan UGM menyerahkan sepenuhnya ke sana. Proses ranah kepolisian. Kami terus memantau ini," tegasnya.
Kepada wartawan, Andi Sandi menyatakan bahwa saat ini UGM belum mengetahui di mana Christiano Tarigan berada. UGM sendiri menegaskan tak akan ikut campur apapun dalam proses yang dijalankan oleh Polresta Sleman.
Posisi mahasiswa dari FEB, sampai saat ini kami belum mengetahui, namun terakhir bahwa pihak fakultas sudah ke Polresta Sleman. Kami belum ada update posisi mahasiswa Christiano itu.
"Kalau dari pimpinan universitas belum ada komunikasi (dengan keluarga Christiano) namun karena sama-sama mahasiswa UGM kalaupun ada mediasi, itu berada di ranah kepolisian. Kejadian ini berada pada ranah kepolisian. UGM menyerahkan sepenuhnya dan patuh pada ketentuan. Tak akan melakukan dengan niatan apapun untuk mempengaruhi proses hukum dari Polresta Sleman," tegas Andi Sandi.
Di sisi lain, apabila nantinya kepolisian menyatakan bahwa ada pihak bersalah, di ranah mahasiswa UGM, maka kampus akan menggunakan aturan tata perilaku mahasiswa. Namun saat ini UGM menerapkan asas praduga tak bersalah menanti adanya kekuatan hukum tetap.
"Prinsipnya UGM memang ada peraturan tata perilaku mahasiswa, terkait tindaklanjut nantinya akan menindaklanjuti ketika ada keputusan berkekuatan hukum tetap pada yang bersangkutan. UGM memegang harus ada pembuktian. Sampai saat ini kejadian masih berprinsip pada asas praduga tak bersalah. Ada beberapa kasus yang kelihatan UGM lambat tapi kami harus memastikan tindakan yang dilakukan melanggar ketentuan di UGM khususnya tata perilaku jika terkait mahasiswa UGM. Kalau nanti terbukti maka akan ditindaklanjuti seturut aturan UGM," tegasnya. (Fxh)