ASN Sleman Wajib Zakat 2,5 Persen dari Gaji dan Tunjangan Mulai 1 November 2025

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:02 WIB
BAZNAS Kabupaten Sleman bersama Pemkab Sleman menggelar kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pengumpulan dan Pemanfaatan Zakat, Rabu (15/10/2025) (Foto Istimewa)
BAZNAS Kabupaten Sleman bersama Pemkab Sleman menggelar kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pengumpulan dan Pemanfaatan Zakat, Rabu (15/10/2025) (Foto Istimewa)

Krjogja.com -SLEMAN Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan kebijakan baru dalam upaya mengoptimalkan pengumpulan dan pemanfaatan zakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kemiskinan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 020/INSTR/2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan dan Pemanfaatan Zakat di Kabupaten Sleman.

Melalui instruksi tersebut, Bupati Sleman, H. Harda Kiswaya, SE., M.Si., mengamanahkan agar seluruh ASN, OPD, BUMD, dan Kapanewon di wilayah Sleman dikenakan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji serta tambahan penghasilan dan tunjangan lainnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab juga menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 0450 Tahun 2025, yang mengatur teknis pelaksanaan pengumpulan dan pendayagunaan zakat di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini mulai efektif diberlakukan pada 1 November 2025.

Sinergi Pemkab dan BAZNAS Sleman

Untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, BAZNAS Kabupaten Sleman bersama Pemkab Sleman menggelar kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pengumpulan dan Pemanfaatan Zakat, pada Rabu (15/10/2025) di Aula Lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah Sleman.

Baca Juga: Rumah Zakat Salurkan Zakat Fitrah di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan seluruh OPD, BUMD, dan Kapanewon se-Kabupaten Sleman.

Ketua BAZNAS Sleman, Drs. Kriswanto, M.Sc., dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan gerakan zakat sangat penting dalam memperkuat kesejahteraan umat.

“Kami memandang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap OPD sebagai garda terdepan dalam pengumpulan ZIS. UPZ berperan penting memastikan zakat dikelola sesuai syariat, regulasi, dan amanah negara,” ujar Kriswanto.

Capaian ZIS Sleman Tembus Rp 9 Miliar

Dalam kesempatan itu, Kriswanto juga menyampaikan capaian penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun 2025. Hingga September, BAZNAS Sleman telah menghimpun Rp 9 miliar atau 75 persen dari target Rp 11,8 miliar, dengan Rp 8 miliar di antaranya telah disalurkan kepada 43.990 penerima manfaat (mustahik).

Beberapa program pendistribusian unggulan BAZNAS Sleman di antaranya:

Beasiswa pendidikan bagi 3.689 anak senilai Rp 1,1 miliar.

Bantuan kesehatan bagi 257 pasien gagal ginjal dan kanker sebesar Rp 627 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X