Dara Ayu Komitmen Awasi Miras Ilegal di Sleman

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 09:05 WIB
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sleman, Dara Ayu Suharto SH. Foto: Syaiful
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sleman, Dara Ayu Suharto SH. Foto: Syaiful

KRjogja.con, SLEMAN – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sleman, Dara Ayu Suharto SH, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di Sleman.

Ia menilai, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan penyalahgunaan serta penjualan minuman oplosan yang kian marak di kalangan remaja.

“Peredaran minuman beralkohol ilegal cukup meresahkan masyarakat. Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat paham aturan ini dan ikut mengawasi, terutama terhadap oplosan yang berbahaya bagi anak-anak muda dan bisa memicu tindak kejahatan,” ungkap Dara.

Menurut Dara, peredaran miras ilegal bukan hanya soal pelanggaran aturan perdagangan, melainkan juga persoalan moral dan sosial. Karena itu, ia menilai pengawasan harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Penyalahgunaan minol ini bukan sekadar urusan perizinan, tapi berdampak pada perilaku sosial dan keamanan lingkungan. Karena itu, pengawasan harus dilakukan bersama dari semua pihak. Saya sendiri akan terus turun ke masyarakat untuk sosialisasi dan memastikan masyarakat paham bahaya miras oplosan,” tegasnya.

Dorong Regulasi Baru dan Partisipasi Publik

Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman bersama warga di Kapanewon Gamping.

Dalam kegiatan itu, Disperindag Sleman mensosialisasikan berbagai langkah pengawasan peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah Sleman.

Kabid Usaha Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti, S.Sos, M.Si, menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan regulasi baru, termasuk sanksi terhadap pelanggaran penjualan secara daring serta pengaturan zonasi penjualan.

Kabupaten Sleman memiliki fitur pelaporan Lapor Minol Sleman yang sudah disosialisasikan ke seluruh kecamatan, Kodim, Polsek, hingga akademisi. Masyarakat dapat melaporkan adanya aktivitas penjualan miras illegal melalui fitur Lapor Minol Sleman dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

“Kami akan terus bergerak karena minol ini sangat sensitif untuk terus diawasi. Kami berharap peran serta aktif masyarakat menjadi lini terdepan pengawasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Sleman menjadi salah satu daerah dengan pengawasan aktif karena posisi geografisnya yang berbatasan langsung dengan Yogyakarta dan menjadi pintu masuk utama bagi wisatawan. “Sleman ini kawasan strategis, banyak aktivitas ekonomi dan pariwisata, jadi pengawasan harus ekstra,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat menjadi garda terdepan dalam pencegahan peredaran minol ilegal. “Tanpa peran aktif warga, kami sulit menjangkau semuanya. Karena itu, kami ingin menciptakan ekosistem pengawasan berbasis partisipasi publik,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X