Ari juga menyoroti pentingnya pembuktian mens rea atau niat jahat dalam perkara ini. Ia juga menilai Kejaksaan sebaiknya berhati-hati dalam menetapkan tersangka.
"Harus jelas, apakah ada kesengajaan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Kalau tidak ada evil intent, unsur kesengajaan belum terpenuhi. Untuk apa buru-buru. Lebih baik menunggu hingga peran masing-masing pihak jelas sebelum menetapkan tersangka," tandasnya.
Ari menyebut apabila SP bisa saja melakukan gugatan pra peradilan atas situasi yang dialami saat ini. Status tersangka yang disematkan padanya tentu membawa dampak yang serius dan harus dibuktikan dengan jelas melalui pra peradilan. (Fxh)