Christiano Tarigan Bacakan Pembelaan, Saya Bukan Pemabuk dan Pembunuh Tapi Mahasiswa Berprestasi

Photo Author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:52 WIB
Christiano Tarigan menyerahkan pembelaan yang ditulis sendiri (istimewa)
Christiano Tarigan menyerahkan pembelaan yang ditulis sendiri (istimewa)


SLEMAN - Terdakwa kasus kecelakaan yang menyebabkan Ericko Affandi meninggal dunia, Christiano Tarigan menyakayan dirinya bukanlah seorang pembunuh, pemabuk atau anak yang ugal ugalan akibat peristiwa yang terjadi di Jalan Palagan pada 24 Mei 2025.

"Saya dididik dalam keluarga yang jujur, berdisiplin dan memegang teguh agama ataupun budaya. Sejak kecelakaan terjadi sampai sekarang, Saya tidak pernah lari dari tanggungjawab. Bahkan, saat lakalantas terjadi langsung turun dan melihat korban masih bernyawa," kata Christiano Tarigan saat membacakan pembelaan di hadapan Majelis Hakimyang diketuai Irma Wahyuningsih di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (28/10).

Christiano Tarigan melanjutkan sempat meminta tolong warga sekitar untuk mencarikan ambulance sampai memantau kondisi terakhir korban di Rumah Sakit Bhangkara. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan. Bahkan keluarga besar ikut membiayai pengobatan, pemulasaran jenasah sampai pemakaman. Bahkan, hadir dalam prosesi tahlilan sebagai bentuk permohonan atas peristiwa duka ini.

Baca Juga: Soal UMP 2026, Menaker: Masih Dibahas Pemerintah dengan Pihak Terkait

" Saya sebelum dan saat terjadi lakalantas tidak pernah mengkonsumsi alkohol apalagi narkotika. Saya bukan pemabuk, pembunuh, ugal ugalan seperti yang viral di media sosial. Saya hanya ingin langsung bertemu Ibunda Argo (Melyana) untuk meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat. Namun, upaya itu gagal dan berinisiatif untuk menilik surat agar dibaca dan menerima permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi," kata Christiano yangbakrab disapa Anno ini.

Anno juga membantah pemberitaan yang beredar bahwa dirinya mendapat hak istimewa selama menjalani pemeriksaan sampai persidangan. Sebaliknya, Ano menunjukkan bahwa dirinya termasuk mahasiswa berprestasi karena diterima dalam program pertukaran pelajar di Groningen Belanda Agustus lalu. Bahkan, nilai akademiknya terbilang baik selama menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Namun, harus mengubur impian untuk berangkat ke Groningen akibat peristiwa ini. Pun harus rela mengundurkan diri dari UGM yang  dibanggakan selama ini. Saya juga bukan anak manja karena selama ini mengikuti program magang di Bank Indonesia dan OJK Jakarta. Saya juga aktif di kegiatan sosial keagamaan," imbuh Anno dalam pembelaannya.

Baca Juga: Kalender Jawa Bulan November 2025 Lengkap dengan Pasaran dan Weton

Anno juga merasa terbebani dengan sanksi sosial yang harus ditanggungnya. Menurutnya beban itu sangat berat sehingga harus memupus cita cita dan kembali merajut masa depan. Bahkan, sanksi sosial itu juga harus ditanggung keluarga. Termasuk materi yang harus dikeluarkan seperti tes mata sampai mengganti kerusakan mobil korban lain lantaran menghindar dan berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjadi lakalantas.

“Sejak kecelakaan itu terjadi, saya harus menanggung sanksi sosial yang berat. Tuduhan sebagai pembunuh, pemabuk, pengendara ugal-ugalan, hingga kabur dari tempat kejadian, telah beredar luas dan menimbulkan stigma negatif di masyarakat. Berita-berita yang tidak sesuai dengan kenyataan membuat nama baik saya tercoreng dan memengaruhi kehidupan sosial saya secara mendalam,” urainya.

Akibat dari tuduhan tersebut, lanjut Christiano, dirinya kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan dan mengejar cita-cita yang telah lama diperjuangkan. “Sanksi sosial ini tidak hanya saya rasakan secara pribadi, tetapi juga berdampak pada keluarga saya yang ikut menanggung beban moral dan tekanan dari lingkungan sekitar,” lanjutnya.

Baca Juga: Kalender Jawa Bulan November 2025 Lengkap dengan Pasaran dan Weton

"Saya sangat sedih karena masyarakat menghujat, mencaci maki karena tidak melihat permasalahan ini dengan jernih. Saya juga harus memikirkan kembali studi yang harus terhambat. Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan bijaksana agar bisa berkumpul dan merasakan kehangatan keluarga lagi," pungkas Christiano.

Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Christiano yang dipimpin Achiel Suyanto menilai perkara ini telah bergeser dari proses hukum objektif menjadi pengadilan opini publik. Menurut Diana Eko Widyastuti, salah satu kuasa hukum terdakwa, pemberitaan yang tidak berimbang dan tekanan media sosial telah memengaruhi persepsi publik terhadap Christiano.

“Klien kami sudah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan media sosial sebelum fakta hukum terungkap di persidangan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X