Christiano Tarigan Bacakan Pembelaan, Saya Bukan Pemabuk dan Pembunuh Tapi Mahasiswa Berprestasi

Photo Author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:52 WIB
Christiano Tarigan menyerahkan pembelaan yang ditulis sendiri (istimewa)
Christiano Tarigan menyerahkan pembelaan yang ditulis sendiri (istimewa)

Diana menegaskan, asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP harus tetap dijunjung dalam setiap proses peradilan. Tim hukum juga menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, tidak ditemukan bukti kuat bahwa terdakwa mengemudi ugal-ugalan atau di bawah pengaruh alkohol. Bahkan, beberapa saksi menyebut korban tidak mengenakan helm dan posisinya berada sangat dekat dengan marka tengah jalan.

“Berdasarkan uraian di atas, kami memohon kepada majelis hakim memberikan putusan sebagai berikut: pertama, menerima nota pembelaan pleidoi terdakwa dan penasihat hukum secara keseluruhan. Kedua, menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, tetapi kelalaian juga terjadi dan dapat dibebankan kepada korban sehingga kecelakaan itu terjadi,” ujar tim penasihat hukum.

Majelis hakim juga diminta agar melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, serta mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan diucapkan.

“Kelima, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata tim penasehat hukum, yang membacakan pembelaan secara bergantian.

“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, tidak semua peristiwa otomatis memenuhi unsur pidana. Harus ada sebab-akibat yang nyata dan bukti kelalaian,” sebut tim pembela dalam nota pleidoi. Mereka juga menyoroti ketiadaan rambu batas kecepatan di lokasi kejadian, yang seharusnya menjadi dasar objektif dalam menilai pelanggaran.

Tim penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan terdakwa. “Terdakwa adalah anak muda berusia 21 tahun yang menyesali kejadian ini dan mengalami trauma berat sejak hari pertama,” kata Achiel.

Majelis hakim PN Sleman memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan replik, yang rencananya akan dibacakan Rabu besok (29/10).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X