JAJARAN Polsek Sleman dan Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktek prostitusi online. Di Polsek Sleman kasus itu melibatkan anak di bawah umur dan di Semarang mengamankan dua orang gay.
Kedua kasus itu berhasil diungkap aparat berkat laporan masyarakat. Petugas berhasil menyita barang bukti antara lain alat kontrasepsi dan sejumlah uang tunai saat penggerebekan, Jumat (6/3) lalu. Berikut fakta di balik kasus prostitusi online yang kerap terjadi hingga saat ini :
1. Melibatkan Anak di Bawah Umur
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno didampingi Kanit Reskrim AKP Yuliyanto menjelaskan prostitusi online melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Petugas menangkap seorang mucikari, IS alias NF (25), warga Panggang Gunungkidul.
Ada dua anak di bawah umur masing-masing berusia 15 dan 16 tahun. Bahkan, sebelum dipekerjakan sebagai PSK online, tersangka IS terlebih dahulu berhubungan badan dengan mereka
2. Berpura-pura membuka lowongan pekerjaan
Menurut Kapolsek Sleman guna merekrut PSK, IS pura-pura membuat lowongan di akun Facebook, menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu maupun karyawan toko kerudung. Tersangka menjanjikan gaji sebesar Rp 1,5 juta perbulan dan dalam waktu singkat berhasil merekrut 7 wanita.
"Semua berasal dari luar DIY seperti Lampung, Wonosobo, Madiun dan Banyumas. Setelah datang ke Yogya, mereka ditampung di sebuah hotel, lokasi penggerebekan," ungkap Kapolsek, Kamis (12/3).
3. Dijanjikan gaji Rp6 Juta, Tapi..
Kompol Sudarno didampingi Kanit Reskrim AKP Yuliyanto menjelaskan Mereka kenyataannya, mereka dipekerjakan tidak sesuai janji, namun diminta melayani nafsu bejat para pria hidung belang. Selain itu, dijanjikan gaji Rp 6 juta perbulan oleh IS jika mau menjadi PSK.
Dari 7 remaja putri itu, 4 orang kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seks yakni RN, RZ, RS dan TN. Sedangkan tiga lainnya sebagai admin sekaligus mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat yakni TR,