7. Polda Jateng Amankan Dua Gay
Di Semarang, 2 orang lelaki yang diduga terlibat praktik prostitusi sesama jenis ditangkap Polda Jateng. Modus yang mereka lakukan membuka jasa pijat plus menggunakan medsos.
Selain menangkap kedua lelaki gay bernisial AW (32) dan Fi (28) itu, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng, juga menyita barang bukti di antaranya ponsel, rambut palsu, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, sejumlah uang tunai dan kartu identitas.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar, Kamis (12/3) kepada wartawan. Pelaku dalam aksinya menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial twitter. (Ayu/Cry)