SLEMAN, KRJOGJA.com - Aksi mogok makan yang dilakukan sejumlah mitra Grab sejak Selasa (22/10) masih terus berlangsung hingga Jumat (25/10/2019). Pihak aplikator bahkan mengancam akan melaporkan tindakan mereka ke polisi.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan meski aplikator memandang relasi dengan driver online hanya sebatas mitra, namun aplikator harusnya juga tetap memperhatikan kesejahteraan driver.
"Karena bentuknya tetap perusahaan, maka kewajiban-kewajiban seperti wajib lapor mengenai operasional perusahaan yang beroperasi di DIY harus tetap dilakukan," ucap dia kepada media, Kamis (24/10).
Sejauh ini, imbuh dia, belum ada laporan kasus perselisihan hubungan industrial antara driver dan aplikatornya di DIY. Namun, beberapa dari driver online ada berkonsultasi, baik ke Disnakertrans DIY maupun di Disnakertrans di tingkat kabupaten/kota.
"Mereka berkonsultasi masalah jaminan kerja, jaminan kecelakaan. Karena kan metodenya beda. Harusnya perlindungan pada driver juga bisa dikelola melalui sistem yang dikonsepkan," kata Ariyanto.Â
Adapun pihak Grab Indonesia akhirnya melayangkan surat tanggapan kepada mitra Grab yang menggelar aksi unjuk rasa dan mogok makan sejak Selasa. Dalam surat tanggapan itu, Grab Indonesia justru mengancam bakal melaporkan para pengunjuk rasa ke polisi dengan tuduhan melanggar hukum.Â
Baca Juga :Â