sleman

Melalui Rapat Pleno IFP PDAM Sleman Sepakat Kenaikan Tarif Rp 200

Senin, 25 September 2023 | 13:10 WIB
Bambang (kiri) bersama anggota IFP saat rapat pleno kenaikan tarif PDAM Sleman. (Istimewa)

Krjogja.com, SLEMAN - Ikatan Forum Pelanggan (IFP) PDAM Sleman melalui rapat pleno telah menyepakati kenaikan tarif Rp 200 atau menjadi Rp 3.650 yang diberlakukan oleh PDAM Tirta Sembada Sleman.

Dengan kenaikan tarif itu diharapkan ada peningkatan kualitas layanan dan kualitas air yg diproduksi, serta meningkatkan kinerja secara profesional dan berkelanjutan. 

Ketua Umum IFP Ir Bambang Hardjono mengatakan, kenaikan tarif air minum tersebut memang sudah diprediksi sejak lama.

Baca Juga: Kanwil BPN DIY Fokus Penanganan Tiga Permasalahan Pertanahan

Hal itu dikarenakan pada saat kenaikan tarif air minum sebelumnya, IFP sudah memiliki hitungan berdasar pada ratio pertumbuhan ekonomi Sleman. 

“Tarif ideal sebesar Rp 3.850, dari harga yang berlaku saat ini sebesar Rp 3.450,” kata kata Bambang, Senin (25/9/2023).

Berdasarkan dari beberapa pengamatan dan investigasi lapangan yang dilakukan IFP, pelayanan mulai meningkat secara signifikan, terutama bagi pelanggan di wilayah Kalasan yang selama ini selalu mengeluh karena keruhnya air yang didistribusikan dan saat ini sudah terinstalasi 2 unit water tank di wilayah Selomartani.

Baca Juga: BPN Dorong Pemda Dukung Program Migrasi Sertifikat Aset Elektronik

Sehingga dengan adanya tambahan tangki pengolah air maka kebutuhan air minum yang bersih dan layak dapat terpenuhi.

“Selain itu kami juga meninjau langsung proses pengolahan yang ada di Dusun Saren dan Wonorejo, Kalurahan Wedomartani Ngemplak, dari pengamatan visual air yang didistribusikan benar-benar bersih dan jernih dengan debit yang cukup untuk kebutuhan pelanggan. Untuk itu IFP sepakat terhadap usulan kenaikan dasar tarif air minum menjadi Rp 3.650, naik sebesar Rp 200,” terangnya.  

Dikatakan, kenaikan itu sudah sesuai dengan prediksi dan perhitungan yang dilakukan oleh internal IFP. Pihaknya meminta agar kenaikan tarif dasar air minum tersebut dapat semakin meningkatkan kinerja secara profesional dan berkelanjutan. 

Baca Juga: 1.000 Penari Wanita Tani Meriahkan Pembukaan FKY 2023

“Air itu merupakan kebutuhan pokok yang tidak tergantikan. Sedangkan pemberlakuan kenaikan tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada PDAM,” ucap Ketua Umum Forum Pelanggan Air Minum Nasional (Forpamnas) ini.

Sedangkan Direktur PDAM Tirta Sembada Dwi Nurwata SE MM mengatakan, sebelumnya PDAM Tirta Sembada usulan kenaikan tarif sebesar Rp 600. Namun saat itu IFP belum menyetujui sepenuhnya. Setelah adanya pembuktian peningkatan pelayanan terlebih dahulu, maka IFP hanya menyetujui harga dasar tarif air minum menjadi Rp3.650 atau naik Rp 200 dari tarif saat ini. 

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB