sleman

Sudah Masuk DPT Tapi Pindah Rumah, Ini yang Bisa Dilakukan Agar Tetap Bisa Nyoblos di TPS saat Pemilu

Rabu, 10 Januari 2024 | 17:15 WIB
ilustrasi Pemilu 2024 (KPU)


KRjogja.com - Mendekati tanggal 14 Februari 2024, yang hanya beberapa minggu lagi, dan pemilihan umum 2024 semakin mendekat!

Sudah pasti tentang pilihanmu? Tapi tunggu sebentar, apakah Kamu baru saja pindah ke rumah baru atau tempat kos baru? Jangan khawatir, hak pilihmu tetap dapat diakses! Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak untuk meminta perubahan lokasi pemilihan atau tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024, khususnya jika alamat yang tertera tidak sesuai dengan KTP-el mereka.

Baca Juga: Tips Membuat Siomay Ayam Bandung Ala Rumahan, Mudah dan Menggugah Selera

Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 telah mengatur prosedur ini sehubungan dengan penyusunan Daftar Pemilih dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), opsi pemindahan tempat memilih tidak tersedia. Namun, mereka tetap dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah domisili sesuai dengan alamat pada KTP-el mereka. Proses ini akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Jadi, KPU mengharuskan calon pemilih yang ingin pindah tempat memilih untuk memastikan bahwa mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelum KPU dapat memberikan layanan kepada pemilih yang ingin memindahkan tempat pemilihan, pemilih harus melakukan verifikasi dan mengalokasikan TPS tujuan pindah memilih melalui situs resmi www.cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga: Mau Berangkat Haji Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji 2024 yang Harus Dipersiapkan

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa permohonan pemilih dapat diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku dan untuk memfasilitasi pemindahan tempat pemilihan dengan tepat. Prosedur untuk mengajukan pindah tempat memilih meliputi langkah-langkah berikut:

1 Kunjungi Kantor Terkait

PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), atau KPU Kabupaten/Kota adalah tempat yang tepat untuk mengajukan permohonan.

2. Sediakan Bukti Dukung

Pastikan membawa bukti yang mendukung alasan untuk memindahkan tempat memilih. Contohnya, jika pindah karena tugas, siapkan surat tugas dari instansi terkait.

Baca Juga: Alam Ganjar Hadiri Bedah dan Launcing Buku Ganjar Di Mata Millenial

3. Proses Verifikasi oleh KPU

KPU akan melakukan verifikasi terkait alasan pemindahan dan akan memetakan TPS yang berada di sekitar tempat tujuan pemilih. Pemilih akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau disesuaikan dengan prosedur yang berlaku.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB