“Minggu kemarin tiga orang dan hari ini dua orang. Selanjutnya mereka akan menjalani pidana selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurang di Lapas Kelas IIB Cebongan,” terangnya. (Sni)
“Minggu kemarin tiga orang dan hari ini dua orang. Selanjutnya mereka akan menjalani pidana selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurang di Lapas Kelas IIB Cebongan,” terangnya. (Sni)